Badung, Generasi.co — Aparat kepolisian berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyekapan dan operasi penipuan siber (scam) internasional di sebuah guest house di kawasan Kedonganan, Kuta, Kabupaten Badung. Sebanyak 26 Warga Negara Asing (WNA) dan 1 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan dalam operasi gabungan tersebut.
Untuk memahami bagaimana sindikat ini terungkap, berikut adalah kronologi lengkap penggerebekan markas scam yang melibatkan puluhan warga negara asing tersebut:
1. Titik Awal: Laporan Kedutaan Besar Filipina
Terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya laporan resmi yang masuk dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta. Pihak Kedubes menerima informasi dugaan penyekapan terhadap warga negara mereka di wilayah Bali. Berdasarkan laporan tersebut, para WN Filipina itu diduga ditahan di luar kehendak mereka untuk dipekerjakan paksa sebagai operator scam.
Informasi intelijen ini kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian di Bali untuk segera ditindaklanjuti.
2. Senin, 27 April 2026 (Sore Hari): Penggerebekan Lokasi
Merespons laporan Kedubes Filipina, tim gabungan dari anggota Polsek Kuta dan Polresta Denpasar langsung bergerak menuju target lokasi pada Senin (27/4) sore.
Lokasi yang digerebek adalah sebuah guest house yang terletak di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kedonganan, Kuta, Badung. Di lokasi ini, polisi menemukan para terduga korban dan pelaku yang menempati bangunan tersebut.
3. Proses Penggeledahan: Temuan Ruang Modifikasi
Saat melakukan penyisiran di dalam guest house, petugas mendapati fakta mengejutkan di lantai dua bangunan. Beberapa kamar tidur telah dialihfungsikan dan dimodifikasi secara khusus menjadi ruang kerja komplotan penipu siber.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengonfirmasi temuan peralatan canggih di ruangan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati beberapa kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja yang dilengkapi perangkat elektronik seperti laptop serta jaringan internet Starlink,” ungkap Iptu Gede Adi, Selasa (28/4/2026).
Selain perangkat keras dan koneksi satelit, polisi juga menyita atribut yang menyerupai seragam penegak hukum luar negeri, yang diduga kuat dipakai untuk mengelabui korban secara virtual.
4. Pendataan Awal: Tanpa Paspor
Total terdapat 27 orang yang langsung diamankan di tempat kejadian perkara (TKP). Rinciannya:
- 26 Orang WNA (Termasuk warga negara Filipina dan Kenya).
- 1 Orang WNI.
Pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian, di mana sejumlah WNA asal Filipina dan Kenya ditemukan tidak mengantongi atau tidak dapat menunjukkan dokumen paspor mereka.
5. Tindak Lanjut: Investigasi Lintas Sektoral
Saat ini, penanganan kasus telah diambil alih oleh tim gabungan yang lebih besar. Seluruh individu yang diamankan kini tengah menjalani pendataan dan pemeriksaan intensif.
Polisi membagi fokus penyelidikan menjadi dua arah:
- Penyelidikan Siber & Kriminal: Ditreskrimum dan Ditsiber Polda Bali turun tangan untuk mendalami dugaan tindak pidana scam dan kejahatan terorganisir.
- Pemeriksaan Imigrasi: Penyidik berkoordinasi dengan Imigrasi Bali untuk memastikan status legalitas keberadaan dan izin tinggal para WNA tersebut.
Fokus utama kepolisian saat ini adalah mengurai struktur jaringan penipuan ini sekaligus memberikan pelindungan kepada pihak-pihak yang terbukti murni sebagai korban penyekapan.
Ringkasan Garis Waktu (Timeline) Kasus
| Waktu Kejadian | Peristiwa Utama | Tindakan Aparat |
| Pra-Penggerebekan | Info penyekapan WN Filipina untuk dijadikan operator scam. | Polisi menerima laporan dari Kedubes Filipina di Jakarta. |
| Senin Sore, 27 April | Penggerebekan guest house di Kedonganan, Kuta. | Mengamankan 27 orang (26 WNA, 1 WNI). |
| Penyisiran TKP | Ditemukan ruang modifikasi di lantai dua. | Penyitaan alat bukti: Starlink, HP, Laptop, Atribut Aparat Asing. |
| Pasca-Penggerebekan | Pemeriksaan intensif dan identifikasi dokumen. | Pelibatan Ditreskrimum, Ditsiber Polda Bali, dan Imigrasi. |










