Jakarta, Generasi.co — Polemik seputar keagamaan dokter kecantikan sekaligus pemengaruh (influencer), dr. Richard Lee, memasuki babak baru. Sertifikat mualaf yang sebelumnya ia kantongi kini resmi dicabut oleh pendakwah Hanny Kristianto. Keputusan ini memicu perdebatan publik, terutama di tengah proses hukum yang saat ini tengah menjerat sang dokter.
Untuk memahami benang merah dari polemik ini, berikut adalah kronologi lengkap perjalanan sertifikat mualaf Richard Lee, mulai dari awal penerbitan hingga akhirnya resmi ditarik kembali.
5 Maret 2025: Ikrar Mualaf dan Penerbitan Sertifikat
Jejak kasus ini bermula pada 5 Maret 2025 (bertepatan dengan 5 Ramadan 2025). Pada saat itu, Richard Lee mengklaim telah memeluk agama Islam. Sebagai bukti administratif atas perpindahan keyakinan tersebut, sebuah sertifikat mualaf diterbitkan. Hanny Kristianto merupakan sosok pendakwah yang bertanggung jawab dan memfasilitasi penerbitan dokumen keagamaan tersebut.
Tujuan utama diterbitkannya sertifikat itu adalah sebagai syarat mutlak administrasi negara, yakni agar Richard Lee dapat segera mengurus perubahan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
Awal 2026: Terjerat Kasus dan Sertifikat Jadi Alat Bukti
Setahun berselang, dr. Richard Lee terseret dalam sebuah konstruksi kasus hukum. Di tengah keributan publik yang mempertanyakan status mualaf sang dokter, pihak kuasa hukum Richard Lee menyatakan akan menggunakan sertifikat tertanggal 5 Maret 2025 tersebut sebagai alat bukti di pengadilan.
Langkah hukum inilah yang menjadi titik balik dan memicu reaksi keras dari Hanny Kristianto selaku pihak yang mengeluarkan sertifikat. Hanny menemukan fakta bahwa selama setahun terakhir, dokumen tersebut ternyata tidak pernah digunakan untuk fungsi aslinya.
“Faktanya, sampai hari ini di KTP-nya masih beragama Katolik,” ungkap Hanny Kristianto.
Keputusan Pencabutan Sertifikat oleh Hanny Kristianto
Mengetahui dokumen tersebut dialihfungsikan, Hanny mengambil langkah tegas dengan mencabut keabsahan sertifikat mualaf Richard Lee. Ia menekankan bahwa yang dicabut adalah dokumen fisiknya, bukan status keyakinannya.
Terdapat tiga alasan fundamental yang mendasari kronologi pencabutan ini:
- Fungsi Administrasi Diabaikan: Sertifikat tidak digunakan untuk mengubah kolom agama di KTP sebagaimana mestinya.
- Mencegah Politisasi Dokumen di Pengadilan: Hanny menolak keras jika sertifikat keagamaan digunakan sebagai barang bukti atau senjata untuk saling serang dalam konflik hukum di pengadilan.
- Menghindari Keterlibatan Hukum Berlarut: Hanny tidak ingin terseret lebih jauh dan harus bolak-balik ke pengadilan hanya untuk bersaksi terkait sertifikat tersebut.
“Akhirnya saya pikir, lho ini kok sertifikat mualafnya harusnya sebagai syarat administrasi, tapi akan digunakan sebagai bukti konstruksi di pengadilan. Otomatis saya kan akan bolak-balik pengadilan,” jelas Hanny.
4 Mei 2026: Respons Resmi Pihak dr. Richard Lee
Setelah kabar pencabutan ini viral, pihak dr. Richard Lee akhirnya angkat bicara pada Senin (4/5/2026). Melalui unggahan di akun Instagram resmi yang dikelola oleh timnya, pihak Richard merespons keputusan tersebut dengan tenang dan menyatakan tidak ingin memperpanjang polemik.
Tim Richard Lee menegaskan bahwa esensi keyakinan jauh lebih besar daripada sekadar dokumen selembar kertas.
“Kami menghargai setiap proses dan keputusan yang ada. Bagi kami, keyakinan adalah perjalanan pribadi antara manusia dan Tuhan, bukan sekadar label atau dokumen. dr. Richard tetap fokus menjalani hidup dengan nilai yang baik,” tulis pernyataan resmi tersebut.










