Dituntut Pecat Juri LCC Empat Pilar Tak Hormat, Begini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani!

Ketua MPR RI Ahmad Muzani/Ist.

Jakarta, Generasi.co — Babak baru polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat kini bergeser ke meja hijau. Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, resmi menjadi salah satu pihak yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Advokat David Tobing.

Dalam gugatannya, David secara spesifik menuntut Ahmad Muzani selaku Ketua MPR untuk memberhentikan secara tidak hormat dua juri yang dinilai arogan dan tidak profesional. Merespons tuntutan hukum tersebut, Muzani mengaku belum mengetahui detailnya dan berjanji akan mendalami poin-poin gugatan.

“Saya belum mendengar. Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya,” ujar Muzani singkat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Gugatan Terdaftar, Juri Dinilai Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Gugatan dari David Tobing telah resmi didaftarkan di PN Jakarta Pusat dengan nomor register JKT.PST-12052026HYC pada Selasa, 12 Mei 2026. Menurut David, tindakan para juri dan pembawa acara (Master of Ceremony/MC) dalam LCC tersebut masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak mengoreksi. Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati, bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan,” tegas David.

Tuntutan Berlapis: Pemecatan, Blacklist, hingga Iklan Koran

Selain membidik Ketua MPR agar segera memecat para pegawainya yang bertugas sebagai juri, gugatan ini juga menyasar MC acara. David meminta pengadilan untuk menjatuhkan sanksi larangan alias blacklist kepada MC tersebut dari seluruh kegiatan resmi kenegaraan.

Tidak hanya hukuman administratif, para tergugat (Juri dan MC) juga dituntut untuk memulihkan keadilan publik dengan cara meminta maaf secara terbuka melalui media massa cetak.