JAMBI – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja PT PAL kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (11/5/2026).
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana ini mengungkap sejumlah fakta krusial, mulai dari penguasaan aset secara ilegal hingga dugaan ketimpangan tuntutan hukum.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa aset agunan berupa pabrik milik PT PAL sebenarnya memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dibandingkan sisa kewajiban kredit di salah satu bank BUMN yang telah dihapus buku.
Selain itu, pihak terdakwa mengeklaim telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan jaminan tambahan berupa tiga unit apartemen, serta corporate dan personal guarantee.
Penasihat hukum, Ilham, juga mengingatkan adanya Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Mdn yang berlaku hingga Juni 2027 sebagai dasar mekanisme penyelesaian utang piutang yang sah.
Salah satu poin paling krusial yang mencuat adalah penguasaan pabrik kelapa sawit milik PT PAL oleh PT MMJ.
Perusahaan tersebut diduga mengoperasikan pabrik secara ilegal sejak November 2022 hingga April 2026, meski penyitaan oleh Kejati Jambi telah dilakukan sejak Juni 2025.
“Mereka menguasai aset secara ilegal selama tiga tahun enam bulan tanpa menyetorkan hasil produksi kepada bank maupun negara,” ujar Ilham.
Pihaknya mempertanyakan sikap Bank BNI yang tidak mempailitkan atau meminta pertanggungjawaban pembayaran dari PT MMJ selama periode takeover tersebut.
Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jambi, Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa operasional aset sitaan secara ilegal berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Tim kuasa hukum juga membeberkan bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Direktur PT PAL, VG, dan Komisaris PT PAL, AR.
Percakapan tersebut diduga membahas rencana pengambilan dana sebesar Rp5 miliar secara diam-diam dari PT JIM milik BK.
Fakta ini memicu kritik terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AR yang diduga terlibat langsung dalam pengambilan uang tersebut hanya dituntut 2 tahun 10 bulan penjara.
Sebaliknya, BK dituntut jauh lebih berat, yakni 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp12,9 miliar.
Padahal, JPU sebelumnya telah menggugurkan dakwaan primer karena tidak ditemukannya unsur memperkaya diri sendiri pada BK.
Fakta persidangan justru menunjukkan bahwa BK mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah dalam perkara ini.
Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta persidangan secara transparan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dan mencegah terjadinya kriminalisasi dalam penegakan hukum di Indonesia.










