JAKARTA, Generasi.co — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A. (HNW), melontarkan kecaman keras terhadap tindakan provokatif Zionis Israel di kompleks Masjid Al-Aqsha.
Kemarahan ini dipicu oleh aksi penyerbuan yang dipimpin langsung oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang dengan vulgar mengibarkan bendera Israel dan mendeklarasikan bahwa kompleks suci tersebut kini berada di “tangan Israel”. HNW menilai tindakan arogan ini bukan sekadar penghinaan, melainkan pelanggaran brutal terhadap tatanan hukum dan kesepakatan internasional.
“Tindakan para Zionis itu jelas sangat provokatif, mereka tak malu lagi mengklaim penguasaan atas kawasan Masjid Al Aqsha, melanggar kesepakatan komunitas masyarakat internasional bahwa Masjid Al Aqsha wajib dilindungi sebagai warisan dan tempat ibadah umat Islam,” ujar HNW dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Menabrak Sederet Resolusi dan Fakta Sejarah
Bagi HNW, klaim sepihak Israel adalah bentuk kebutaan terhadap sejarah dan hukum global. Ia membeberkan sejumlah kesepakatan internasional yang secara mutlak menolak klaim Zionis atas situs suci tersebut:
- Resolusi UNESCO (2016): Secara tegas menetapkan Masjid Al-Aqsha murni sebagai warisan dan situs suci umat Islam.
- Keputusan Komisi Liga Bangsa-Bangsa (1930): Jauh sebelum PBB berdiri, komisi ahli hukum bentukan Inggris telah memutus sengketa Tembok Ratapan. Putusannya mutlak: umat Islam memiliki hak kepemilikan tunggal atas Tembok Barat yang merupakan bagian integral dari properti wakaf Haram esh-Sherif (Al-Aqsha).
- Perjanjian Wadi Araba (1994): Melalui Washington Declaration, Israel sejatinya telah mengakui wewenang Kerajaan Yordania (Kementerian Wakaf Yordania) sebagai pihak tunggal yang berhak mengelola kompleks Masjid Al-Aqsha.
“Tindakan Ben-Gvir memprovokasi dan mengibarkan bendera Israel di kompleks Masjid Al Aqsha tersebut jelas melanggar deretan kesepakatan internasional ini,” tegas HNW.
Desakan kepada OKI: Berhenti Sekadar Mengecam!
Menghadapi provokasi biadab ini, HNW mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk bangun dari tidur panjangnya. Ia mengingatkan bahwa mandat utama pendirian OKI adalah untuk melindungi dan menyelamatkan Masjid Al-Aqsha.
Bagi HNW, OKI harus segera bergerak secara konkret, mengonsolidasikan 57 negara anggotanya, dan menekan komunitas internasional untuk memaksa Israel tunduk pada hukum global.
“Ini adalah pekerjaan rumah yang sangat besar, dan sangat mendesak harus dituntaskan oleh OKI bersama negara-negara anggotanya, termasuk Yordania yang diberikan kewenangan sebagai pengelola Masjid Al Aqsha,” tuturnya.
Peringatan Keras: Matinya Dialog, Lahirnya Perlawanan
Lebih jauh, politisi senior ini memberikan peringatan tajam kepada dunia internasional. Pembiaran terhadap provokasi Ben-Gvir (Flag March) hanya akan menyulut api perlawanan fisik yang lebih besar di kawasan tersebut.
Menurut HNW, mandulnya hukum internasional akan semakin melegitimasi pandangan faksi-faksi pejuang Palestina bahwa dialog diplomatik hanyalah omong kosong yang selalu dikhianati Israel.
- “Bila pelanggaran ini tidak segera diatasi, ini semakin men-justifikasi pandangan kelompok perlawanan di Palestina bahwa dialog tidak akan menghasilkan perdamaian, melainkan hanya perlawanan senjata yang bisa menghentikan provokasi Zionis Israel,” tukasnya.
Seruan Persatuan Palestina dan Ketegasan Indonesia
Menutup pernyataannya, HNW menyerukan kepada Otoritas Palestina untuk segera merajut persatuan dengan seluruh faksi perjuangan, termasuk kelompok di Jalur Gaza. Ia menuntut agar langkah Otoritas Palestina tidak berhenti pada rilis kecaman belaka, tetapi diwujudkan dalam kolaborasi nyata.
Di saat yang sama, ia juga mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk memainkan peran proaktif di panggung diplomasi global guna memastikan status quo Al-Aqsha tetap terjaga demi mencegah jatuhnya korban sipil lebih lanjut.










