Dukung Sanksi Tegas MK, Sufmi Dasco Pastikan Kuota 30% Perempuan Masuk Revisi UU Pemilu

Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Sumber: Instagram @sufmi_dasco)
Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Sumber: Instagram @sufmi_dasco)

Jakarta — Generasi.co — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungan penuh terhadap putusan progresif Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal menjatuhkan sanksi diskualifikasi bagi partai politik (parpol) yang gagal memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg).

Dasco menilai, pemenuhan kuota 30 persen perempuan bukanlah perkara mustahil bagi parpol. Menurutnya, stok perempuan berintegritas, cerdas, dan memiliki kapasitas kepemimpinan di Indonesia saat ini sudah sangat melimpah.

Bukan Hal Sulit, Banyak Perempuan Kompeten

Ketua Harian Partai Gerindra ini meyakini bahwa keterlibatan perempuan di panggung politik praktis bukan sekadar pelengkap kosmetik regulasi. Kualitas para kader perempuan terbukti mampu diandalkan di berbagai tingkatan parlemen.

“Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Dasco menambahkan, putusan MK ini menjadi angin segar sekaligus payung hukum yang kuat untuk menegaskan aturan yang sebenarnya sudah berjalan dalam beberapa pemilu terakhir, namun kerap kali tumpul karena minimnya sanksi tegas.

Tokcer! Aturan Masuk Draf Revisi UU Pemilu

Mengingat putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final and binding (final dan mengikat), DPR RI memastikan tidak akan menunda-nunda eksekusi hukum tersebut. Aturan main baru yang lebih galak ini dipastikan akan langsung dicantumkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang digodok.

  • Sifat Putusan: Final dan langsung berlaku mutlak.
  • Tindakan DPR RI: Memasukkan klausul sanksi pencoretan parpol ke dalam draf Revisi UU Pemilu.
  • Target Keberpihakan: Memperkuat kepastian hukum bagi keterwakilan politik perempuan di Indonesia.

Duduk Perkara Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan dan mengetuk palu bahwa parpol yang tidak mampu memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada pileg akan langsung dicoret keikutsertaannya dari kontestasi pemilu di daerah pemilihan terkait.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Pasal 245 Undang-Undang Pemilu lama yang tidak menentukan sanksi apa pun bagi parpol pelanggar kuota perempuan dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Ketiadaan sanksi tersebut dinilai telah mencederai asas kedaulatan rakyat, mencederai iklim pemilu yang jujur dan adil (jurdil), serta memicu ketidakpastian hukum yang berlarut-larut. Dengan adanya sanksi tegas ini, parpol kini dipaksa secara konstitusional untuk lebih serius melakukan kaderisasi terhadap politisi perempuan.