Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah aktif mencarikan solusi bagi ribuan calon jemaah Hanania Travel yang gagal berangkat umrah dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
Menurut Hidayat, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk mengimplementasikan secara konsisten Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, khususnya terkait penguatan perlindungan jemaah dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan umrah.
“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025. Bentuknya bisa berupa penggantian layanan hingga pengembalian dana jemaah,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Jumat (29/5).
Ia menjelaskan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada jemaah sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, hingga setelah kembali ke Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 96. Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2025 juga menegaskan penyelenggaraan umrah nonmandiri menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Pasal 106A.
Agar menimbulkan efek jera, Hidayat menilai sanksi administratif hingga pencabutan izin perlu dikenakan kepada PPIU yang melanggar. Sementara itu, pemilik penyelenggara juga dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 124.
Politikus PKS tersebut juga mengingatkan bahwa Menteri Haji dan Umrah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji khusus dan umrah. Menurutnya, kewenangan tersebut perlu dijalankan secara optimal untuk mencegah kasus serupa terulang.
Hidayat mendorong Kementerian Haji dan Umrah secara berkala mempublikasikan daftar PPIU yang memenuhi standar pelayanan dan perlindungan jemaah agar masyarakat memiliki rujukan resmi sebelum memilih biro perjalanan umrah.
“Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh influencer. Dengan demikian masyarakat memiliki pegangan yang lebih kuat sebelum mempercayakan dana dan ibadahnya kepada penyelenggara tertentu,” tegasnya.
Selain itu, Hidayat mengingatkan bahwa masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran penyelenggaraan umrah harus mendapat perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 111 UU Nomor 14 Tahun 2025.
“Oleh karena itu para jemaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian, dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka,” ujarnya.
Hidayat juga menyoroti pentingnya tanggung jawab moral dan hukum pihak-pihak yang terlibat dalam promosi perjalanan umrah, termasuk influencer dan tokoh publik.
“Para influencer ketika membuat konten perlu mendisclose apakah konten tersebut murni pendapat pribadi, atau bagian dari kerja sama dengan brand/perusahaan. Jika ada hubungan kerja sama maka tentu nuansa kontennya dibuat positif, tetapi tetap harus profesional agar tidak mengecoh calon konsumen bila tahu kondisi perusahaan tidak seperti yang dipromosikan. Ini yang mungkin terjadi pada kasus Hanania Travel dan ke depan tidak boleh terjadi lagi,” katanya.
Menurut Hidayat, salah satu tujuan utama lahirnya UU Haji dan Umrah yang baru adalah memperkuat perlindungan terhadap jemaah agar kasus gagal berangkat dan dugaan penipuan tidak terus berulang. Karena itu, ia mendorong sosialisasi undang-undang tersebut dilakukan secara lebih luas kepada masyarakat, penyelenggara perjalanan umrah, dan pemerintah.
“Undang-undang yang baru ini menghadirkan kewajiban yang lebih jelas bagi Kementerian Haji dan Umrah. Pada saat yang sama juga memperkuat hak-hak jemaah untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan yang baik, hingga mekanisme pengaduan yang jelas. Juga hak serta sanksi bagi para penyelenggara travel umrah. Hal ini penting disosialisasikan secara luas agar kasus-kasus seperti ini tidak terus berulang pada masa yang akan datang,” pungkas Hidayat.










