Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penggelembungan harga (markup) dalam sejumlah proyek pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga bekerja sama mengatur proses pengadaan tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Jeffry mengatakan ketiga tersangka tidak menjalankan aksinya secara terpisah, melainkan berkoordinasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
“Bekerja sama bertiga,” kata Jeffry kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Jeffry, Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan mengarahkan penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” ujarnya.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan penyidik adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai kontrak mencapai Rp1.035.515.297.908,02. Kejagung menduga terjadi markup dalam proyek tersebut.
Selain itu, vendor pemenang proyek, PT YAT, disebut tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif yang memadai.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” kata Jeffry.
Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah pengadaan lain. Di antaranya pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terindikasi mengalami markup.
Selain itu, terdapat pengadaan 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.
“Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” ujar Jeffry.
Ia menambahkan, “Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.”
Meski mengungkap dugaan markup pada proyek motor listrik, Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menyita kendaraan tersebut karena seluruh unit telah didistribusikan ke berbagai daerah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan fokus penyidik saat ini adalah menghitung nilai pasti kerugian negara sekaligus mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Tidak, kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah,” kata Syarief saat ditanya kemungkinan penyitaan motor listrik.
Ia mengonfirmasi adanya dugaan markup dalam proyek tersebut, namun nilai pastinya masih menunggu hasil audit.
“Ntar masih dihitung angka pastinya,” ujarnya.
Syarief menambahkan proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik saat ini masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
“Masih jalan (penggeledahan), nanti disampaikan hasilnya,” katanya.










