KPK mengungkap praktik pembagian uang hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim. Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku menggunakan kode-kode layaknya formasi grup musik, mulai dari “vokalis”, “gitaris”, “backing vokal”, hingga “koreografer”.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kode tersebut dipakai untuk membedakan besaran jatah yang diterima masing-masing pihak dalam jaringan dugaan korupsi tersebut.
“Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vokal dapat sekian, koreografer dapat tertentu,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Selain istilah grup musik, penyidik juga menemukan penggunaan kode “malaikat” yang diduga merujuk pada distribusi uang kepada pejabat-pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurut KPK, sepanjang periode 2022-2026 para pelaku menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan total sedikitnya Rp145,5 miliar. Dana tersebut kemudian dibagikan secara rutin setiap pekan, umumnya pada hari Jumat.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Silmy Karim disebut menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan dari praktik tersebut.
Setyo mengatakan uang hasil dugaan korupsi itu digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pendirian perusahaan towing yang diduga dimanfaatkan untuk menyamarkan sumber penerimaan dana.
Delapan Tersangka Ditahan
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Mereka adalah:
- Silmy Karim, Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
- Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
- Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026.
- Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah, staf Subdit Izin Tinggal.
KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Prabowo Copot Silmy Karim
Di tengah proses hukum yang berjalan, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan surat pemberhentian telah ditandatangani Presiden pada Kamis sore.
“Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian yang terus melakukan penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Izinkan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat hukum, baik kejaksaan, kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras luar biasa untuk kita bersama-sama memerangi tindak pidana korupsi,” ujarnya.










