Seorang pria berinisial PW (40) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengirim sate beracun yang menewaskan mertuanya, Aminah (57), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Polisi mengungkap pelaku mencampurkan racun tikus ke dalam sate karena sakit hati merasa tidak dianggap oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Senin (18/5) ketika tersangka mengirim sate kepada korban menggunakan akun ojek online fiktif.
Akun tersebut memakai nama dan foto Luriyanti Putri, anak kedua korban yang juga adik ipar pelaku. Setelah menerima kiriman, korban sempat menghubungi putrinya untuk memastikan asal-usul sate tersebut.
“Dia menyampaikan ke korban agar sate itu tidak dimakan. Namun fakta yang kami temukan dan ada saksi yang menemukan tusuk sate yang sudah kemungkinan dikonsumsi oleh korban,” kata Indrawan, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan keterangan saksi, ditemukan 13 tusuk sate di lokasi kejadian. Keesokan harinya, Selasa (19/5) sekitar pukul 07.00 WIB, korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumah oleh anaknya.
Saat ditemukan, pintu rumah masih terkunci dari dalam dan lampu rumah menyala. Korban tergeletak terlentang di lantai dengan kondisi tubuh kaku, wajah membiru, serta mengeluarkan muntahan makanan dari mulut.
Kecurigaan keluarga terhadap kematian korban mendorong Polres Boyolali bersama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi pada Sabtu (30/5) untuk kepentingan autopsi.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan hasil pemeriksaan menemukan adanya zat beracun yang diduga menjadi penyebab kematian korban.
“Bahwa pada tubuh almarhum, kemudian dari beberapa bukti yang diserahkan ke kami, baik itu dari sate dan kemudian dari satu ekor ayam yang juga diketemukan meninggal di sekitaran TKP, itu diketemukan terdapat zat beracun. Sehingga hal tersebut yang mendasari dan menyebabkan almarhum itu meninggal dunia,” ujar Indra.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada menantu korban, PW. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencampurkan racun tikus ke dalam sate sebelum mengirimkannya ke rumah korban menggunakan akun fiktif.
“Tersangka ataupun terduga pelaku ini menggunakan racun tikus yang dicampurkan ke dalam makanan sate kemudian menggunakan akun fiktif untuk mengirimkan makanan sate tersebut ke kediaman almarhumah,” kata Indra.
PW kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami lebih lanjut motif dan rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.










