JPU: Nadiem Tak Hanya Berniat Jahat, Pengadaan Chromebook Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim/Polri

Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak hanya memiliki niat jahat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, tetapi juga menindaklanjutinya dengan serangkaian perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Pernyataan itu disampaikan JPU Roy Riady saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Menurut jaksa, perbuatan Nadiem terlihat dari sejumlah tindakan yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Terdakwa tidak hanya memiliki niat jahat, tetapi juga ditindaklanjuti dengan rangkaian perbuatan melawan hukum. Ini sebagaimana telah penuntut umum uraikan secara lengkap dan sistematis dalam surat tuntutan,” kata Roy.

Jaksa mengungkapkan Nadiem disebut memerintahkan Hamid Muhammad untuk melanjutkan program Chromebook melalui instruksi “Go ahead with Chromebook”. Selain itu, Nadiem juga diduga memerintahkan Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih melalui Jurist Tan dengan menyatakan penggunaan Chromebook tidak perlu diperdebatkan lagi karena merupakan keputusan final selaku menteri.

Bahkan setelah pelantikan pejabat terkait, Nadiem disebut secara langsung menyampaikan kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah bahwa program digitalisasi pendidikan harus menggunakan sistem operasi Chrome dan perangkat yang terhubung dengan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menyebut fakta-fakta tersebut terungkap dalam persidangan dan tidak dibantah oleh Nadiem saat pemeriksaan sebagai terdakwa. Karena itu, penuntut umum menilai terdapat hubungan kausalitas yang kuat antara niat jahat dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

“Perbuatan-perbuatan tersebut merupakan ranah pidana murni dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi,” ujar Roy.

Menurut JPU, perkara tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak terhadap terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia.

Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Dalam perkara ini, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Menurut jaksa, aliran dana tersebut tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 milik Nadiem yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Kasus ini turut menyeret tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.