Tiga Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Bekasi, Bogor, dan Denpasar Resmi Berstatus PSN

TPA/Pexels

Pemerintah menetapkan tiga proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Status tersebut membuka jalan bagi percepatan pembangunan fasilitas waste-to-energy yang diproyeksikan menjadi bagian dari solusi jangka panjang pengelolaan sampah di Indonesia.

Penetapan itu mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 dan didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 serta Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Status PSN diberikan melalui Surat Keterangan Proyek Strategis Nasional yang diterbitkan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada masing-masing Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP).

Tiga proyek yang memperoleh status tersebut adalah PSEL Kota Bekasi yang dikelola Bekasi Environment Nusantara, PSEL Bogor Raya yang dikembangkan Nusantara Bogor New Energy, dan PSEL Denpasar Raya yang dijalankan Nusantara Bali New Energy.

Ketiga badan usaha itu akan bertanggung jawab atas pengembangan dan pelaksanaan proyek di wilayah masing-masing sesuai rencana yang telah disepakati bersama pemerintah.

Chief Executive Officer PT Danantara Investment Management (DIM) Pandu Sjahrir mengatakan penetapan status PSN menjadi momentum penting bagi pembangunan industri waste-to-energy di Indonesia. Ketiga proyek tersebut merupakan bagian dari gelombang pertama pembangunan PSEL yang dikembangkan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), anak usaha DIM yang bergerak di bidang infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi.

“Melalui Denera, kami ingin membantu percepatan realisasi ekosistem Waste-to-Energy yang mampu menjadi bagian dari solusi jangka panjang atas tantangan pengelolaan sampah di Indonesia,” ujar Pandu dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).

Menurut dia, status PSN mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan solusi terintegrasi dalam menangani persoalan sampah, mulai dari perbaikan tata kelola, pengurangan ketergantungan pada tempat pembuangan akhir (TPA), hingga pemanfaatan sampah sebagai sumber energi.

Dengan status tersebut, proyek-proyek PSEL akan memperoleh dukungan berupa penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, fasilitasi penyelesaian hambatan proyek, serta berbagai instrumen pendukung untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai target.

Chief Executive Officer Denera Fadli Rahman menilai penetapan PSN menegaskan bahwa pengelolaan sampah melalui fasilitas PSEL kini telah menjadi agenda strategis nasional.

“Penetapan PSN ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah melalui PSEL bukan lagi sekadar kebutuhan daerah, melainkan bagian dari kepentingan strategis nasional,” kata Fadli.

Ia menambahkan status tersebut tidak hanya mempercepat realisasi proyek di tiga lokasi awal, tetapi juga menjadi pijakan untuk pengembangan fasilitas serupa di berbagai daerah lain.

Selain mengurangi volume sampah perkotaan, proyek PSEL diharapkan mendukung peningkatan bauran energi baru terbarukan, menekan emisi karbon, serta mendorong pembangunan infrastruktur perkotaan yang lebih berkelanjutan.