Jakarta – Anggota DPR RI Komisi XIII, Marinus Gea, menilai rekomendasi Komnas HAM terkait evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dicermati secara objektif dan proporsional.
Menurutnya, perhatian utama yang disampaikan Komnas HAM bukanlah kritik terhadap tujuan program, melainkan terhadap aspek tata kelola dan mekanisme pengawasan yang diterapkan dalam pelaksanaannya.
Hal itu disampaikan Marinus Gea menanggapi usulan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mendesak pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Revisi dinilai diperlukan untuk memperkuat tata kelola program agar lebih partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai prinsip hak asasi manusia.
Marinus menjelaskan bahwa publik perlu memahami substansi rekomendasi Komnas HAM secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap Program Makan Bergizi Gratis.
“Yang perlu dipahami, Komnas HAM tidak sedang mengkritik tujuan pemberian makan bergizi kepada masyarakat. Yang menjadi perhatian adalah aspek tata kelola, terutama ketika satu lembaga berfungsi sekaligus sebagai regulator, pelaksana, dan pengawas. Ini perlu dikaji secara serius agar akuntabilitas publik tetap terjaga,” ujar Marinus Gea. Selasa (23/6).
Meski demikian, ia mengingatkan agar rekomendasi tersebut tidak serta-merta dijadikan dasar untuk melakukan revisi besar-besaran terhadap Peraturan Presiden yang menjadi landasan pelaksanaan program. Menurutnya, dalam tahap awal pelaksanaan program nasional berskala besar, pemerintah sering kali memerlukan tingkat sentralisasi tertentu untuk menjaga konsistensi implementasi di berbagai daerah.
Karena itu, Marinus meminta seluruh pihak melihat setiap rekomendasi secara proporsional dan berbasis data agar tidak menghambat tujuan utama program.
“Jangan sampai upaya memperbaiki tata kelola justru menghambat percepatan pelaksanaan program yang manfaatnya sangat dibutuhkan masyarakat. Karena itu, setiap rekomendasi harus dilihat secara proporsional dan berbasis data,” katanya.
Lebih lanjut, Marinus menilai salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian adalah pembagian fungsi regulator, operator, dan pengawas di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurutnya, DPR perlu meminta penjelasan yang rinci untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menurunkan tingkat akuntabilitas program.
Selain tata kelola kelembagaan, Marinus menegaskan bahwa aspek keamanan pangan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan Program MBG. Ia menyebut isu tersebut sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan keselamatan para penerima manfaat.
“Keamanan pangan adalah isu yang paling sensitif karena berkaitan langsung dengan keselamatan penerima manfaat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aspek ini harus diperkuat dan dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Marinus juga mendorong agar ukuran keberhasilan Program MBG tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat maupun jumlah dapur yang beroperasi. Menurutnya, keberhasilan program harus dilihat dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
“Kita perlu mengukur apakah program ini benar-benar meningkatkan kualitas gizi masyarakat, menurunkan angka stunting, memperbaiki kesehatan anak, dan menjamin keamanan pangan. Itu yang seharusnya menjadi ukuran keberhasilan utama,” ujarnya.
Terkait usulan revisi Perpres BGN, Marinus meminta DPR tidak terburu-buru mengambil kesimpulan akhir.
Ia menilai proses pemantauan yang dilakukan Komnas HAM masih berjalan sehingga diperlukan data dan keterangan yang lebih komprehensif dari berbagai pihak, termasuk BGN, Kementerian Kesehatan, BPKP, dan pemerintah daerah.
“Bagi DPR, substansi terpenting bukanlah apakah Perpres direvisi atau tidak, melainkan memastikan Program MBG memiliki sistem check and balance yang kuat. Fokus kita harus pada pemisahan fungsi pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan, penguatan keamanan pangan, transparansi penggunaan anggaran, serta pengukuran keberhasilan berbasis kualitas gizi,” kata Marinus.
Ia menambahkan, apabila aspek-aspek tersebut dapat diperkuat, maka tujuan besar Program Makan Bergizi Gratis akan tetap dapat tercapai tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.










