Polisi Sebut Ada Pihak Coba Ganggu Proses Penyidikan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Roy Suryo/Kemenpora

Polda Metro Jaya menyebut terdapat dugaan upaya dari mantan pejabat dan pihak lainnya yang mencoba menghambat proses penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menyeret mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski demikian, kepolisian menegaskan seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan KUHAP.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan bahwa rangkaian proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan hingga pelimpahan tahap II tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ke kejaksaan telah dilakukan sesuai prosedur.

“Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).

Ia menambahkan, setiap upaya yang berpotensi menghambat proses penyidikan tetap dihadapi penyidik dengan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.

“Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat, atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP,” katanya.

Iman juga menegaskan bahwa jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap bekerja secara profesional dan independen dalam menangani perkara tersebut, meskipun terdapat berbagai dinamika di luar proses penyidikan.

“Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses penegakan hukum dan tidak menyebarkan narasi yang menyesatkan di ruang publik.

“Bagaimana cara berhukum yang sesuai dengan norma-norma yang sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ucap Iman.

Ia juga menekankan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh narasi provokatif di media sosial yang tidak sesuai fakta.

“Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar,” katanya.

Menurut Iman, seluruh mekanisme hukum telah tersedia, termasuk upaya praperadilan bagi pihak yang merasa keberatan terhadap proses hukum yang berjalan, serta pengawasan internal kepolisian.

“Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya. Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan,” ujarnya.

“Atau apabila menemukan kecurigaan-kecurigaan atau dugaan-dugaan dari penyidik kami yang dianggap tidak benar, ada pengawas internal,” pungkasnya.