Gerindra Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung, DPR Fokus Bahas RUU Pemilu

Mahkamah Agung (MK)/MK

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat. Meski demikian, DPR belum akan membahas revisi Undang-Undang Pilkada karena masih memprioritaskan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Bahtra mengatakan putusan MK merupakan bagian dari mekanisme konstitusi yang wajib dihormati oleh seluruh pihak.

“Kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati, menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Bahtra di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, Komisi II DPR saat ini belum menjadwalkan pembahasan RUU Pilkada. Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu menjadi prioritas karena telah menjadi penugasan dari pimpinan DPR.

“Kami saat ini sedang fokus ke ini ya, pembahasan RUU Pemilu. Untuk pembahasan RUU Pilkada saya pikir setelah RUU Pemilu dulu, karena fokus kami di Prolegnas kan, terutama karena pimpinan DPR menugasi Komisi II agar bisa menyelesaikan RUU Pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.

Mahkamah menyatakan putusan tersebut tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, sehingga permohonan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan. Dengan putusan tersebut, mekanisme Pilkada langsung tetap berlaku sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.