Generasi.co, Jakarta – Tiga anggota Polda Jawa Barat yang berada dalam mobil Toyota Alphard saat menerobos pelican crossing di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan ketiganya tetap akan menjalani proses etik meski telah berdamai dengan satpam MRT Fiktor Harefa (27) yang terlibat cekcok dalam insiden tersebut.
“Perdamaian antara para pihak, tidak menghapuskan sanksi kode terhadap ketiganya yakni Ipda DG, Bripka BS dan Briptu RPW,” kata Hendra dikutip dari Instagram @propam_jabar.
Ketiga anggota tersebut, yakni Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW, telah diperiksa Bid Propam Polda Jabar. Pemeriksaan menemukan cukup bukti bahwa ketiganya melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri,” ungkap Hendra.
Insiden tersebut bermula ketika Alphard yang ditumpangi ketiga anggota Polda Jabar menerobos pelican crossing di kawasan Bundaran HI. Pelanggaran itu kemudian berujung cekcok dengan Fiktor hingga muncul dugaan intimidasi.
Hendra mengatakan Polda Jabar berkomitmen menindak tegas dan transparan setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Fiktor atas tindakan tiga anggota tersebut.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada saudara Fiktor, seorang satpam di kawasan Bundaran HI, atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Jawa Barat,” katanya.










