Generasi.co, Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sempat meninggalkan sebuah amplop saat melakukan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan. Raja Juli menegaskan amplop tersebut telah dikembalikan jauh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026), Raja Juli menjelaskan pertemuan dengan Suhardiman berlangsung secara resmi pada 2 Juni 2026. Menurutnya, audiensi tersebut dilakukan secara terbuka, diawali surat permohonan resmi, didokumentasikan, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi.
“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka,” ujar Raja Juli.
Ia mengatakan baru mengetahui adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman setelah pertemuan berakhir. Karena merasa tidak berhak menerima amplop tersebut, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa,” katanya.
Raja Juli menjelaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat perintah perjalanan bagi ajudannya pada 11 Juni 2026. Keesokan harinya, ajudan tersebut menyerahkan kembali amplop kepada Suhardiman di Kuantan Singingi.
Menurut Raja Juli, pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Suhardiman. Ia mengaku memiliki bukti berupa tanda terima dan dokumentasi pengembalian amplop tersebut.
“17 hari sebelum OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto,” ujarnya.
Selain itu, Raja Juli menegaskan tidak pernah menerbitkan persetujuan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia juga menyatakan siap memberikan keterangan apabila diminta oleh KPK.
“Amplopnya sudah dikembalikan tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan di Kuantan Singingi,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai penerima suap berupa mobil Land Cruiser terkait proses pemilihan sekretaris daerah. Dalam perkara tersebut, KPK juga mengungkap dugaan tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan penerimaan uang terkait pelepasan hutan produksi terbatas. Menurut KPK, kewenangan pelepasan kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis.










