Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Disesuaikan Pendapatan Koperasi

Menteri Koperasi sekaligus Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Ferry Juliantono/Ist.

Generasi.co, JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan besaran gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menyesuaikan kemampuan pendapatan masing-masing koperasi.

Menurut Ferry, pegawai KDKMP nantinya diharapkan memperoleh penghasilan dari pendapatan usaha koperasi yang dikelola.

“Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya,” kata Ferry kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Ferry menyampaikan pernyataan tersebut merespons perbincangan mengenai besaran gaji pegawai Kopdes/Kopkel Merah Putih yang disebut tidak sesuai dan sempat ramai di media sosial.

Ia menjelaskan, khusus untuk gaji manajer KDKMP, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait besarannya bersama Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan mekanisme penggajian pegawai akan mengikuti kemampuan usaha masing-masing koperasi. Pengaturan teknis operasional KDKMP akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

PT Agrinas Pangan Nusantara bertanggung jawab terhadap pembangunan fisik, gudang, gerai koperasi, serta operasional KDKMP selama dua tahun.

“Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi,” ujar Farida.

Farida menambahkan, operasionalisasi Kopdes/Kopkel Merah Putih masih berada dalam tahap awal sehingga pola penggajian akan menyesuaikan perkembangan usaha masing-masing koperasi.

Skema pembayaran gaji berdasarkan kemampuan usaha koperasi telah diterapkan di KDKMP Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Ketua KDMP Bentangan Bambang Gunarsa mengatakan koperasinya saat ini memiliki dua pegawai dengan gaji masing-masing Rp1,5 juta per bulan. Pembayaran gaji tersebut berasal dari pendapatan operasional koperasi.

“Alhamdulillah KDMP sudah bisa memberi gaji selama 12 bulan ini,” kata Bambang saat dihubungi pekan lalu.

Menurut Bambang, besaran gaji pegawai ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan koperasi.