Generasi.co, Yogyakarta – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyoroti penanganan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di tiga perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Lembaga itu menilai penguatan pencegahan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penanganan perkara menjadi hal penting untuk menjamin keamanan lingkungan pendidikan dan perlindungan mahasiswa.
Kepala Perwakilan ORI DIY Muflihul Hadi mengatakan pihaknya mencermati sejumlah dugaan pelecehan seksual dan pelanggaran asusila yang melibatkan sivitas akademika, baik mahasiswa maupun dosen.
“Kami mengetahuinya pada tahun 2026 setelah ramai diberitakan di media, kasus ini perlu menjadi perhatian bersama karena menyangkut keamanan lingkungan pendidikan, perlindungan mahasiswa, serta kualitas tata kelola pengaduan di perguruan tinggi,” kata Muflihul di Yogyakarta, Rabu.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian ORI DIY terjadi di sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Dua mahasiswi diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh mahasiswa lain saat mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) di Kabupaten Sleman.
Menurut Muflihul, laporan kasus tersebut telah diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Sleman dan masih dalam tahap penyelidikan. Di sisi lain, pihak kampus telah memeriksa terlapor dan menjatuhkan sanksi berupa pembatalan serta larangan mengikuti program KKN selama dua periode.
ORI DIY juga mencatat adanya informasi bahwa korban sebelumnya telah menempuh mekanisme pengaduan internal kampus, namun merasa belum memperoleh tindak lanjut yang berarti. Korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dan mendapatkan pendampingan psikologis karena mengalami trauma.
Meski demikian, Muflihul menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi secara objektif. Menurut dia, kecepatan respons, kejelasan prosedur, kualitas pendampingan, serta kepastian tindak lanjut merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan pengaduan.
Kasus lain yang turut menjadi perhatian ORI DIY melibatkan seorang dosen di perguruan tinggi swasta yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi melalui aplikasi pesan singkat.
“Pihak universitas telah melakukan pemeriksaan dengan melibatkan Satgas PPKPT,” ujar Muflihul.
Ia mengatakan dosen tersebut telah dinonaktifkan sementara dari seluruh tugas akademik maupun nonakademik hingga proses pemeriksaan selesai. Universitas juga menyatakan akan menyediakan ruang pelaporan yang aman, menjaga kerahasiaan identitas korban, memberikan pendampingan psikologis, serta melindungi korban dari tekanan maupun intimidasi.
Kasus ketiga terjadi di perguruan tinggi swasta lain di Yogyakarta yang melibatkan dua mahasiswa sebagai terduga pelaku.
“Pihak kampus telah memberhentikan dua mahasiswa setelah proses pembinaan, pemeriksaan komisi etik, serta evaluasi internal menyimpulkan adanya pelanggaran asusila berat,” kata Muflihul.
Berkaca dari tiga kasus tersebut, ORI DIY menilai perguruan tinggi tidak cukup hanya memiliki aturan dan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus secara formal.
“Perguruan tinggi tidak cukup hanya memiliki aturan dan satuan tugas secara formal, tetapi juga harus dapat diakses secara maksimal oleh mahasiswa,” ujarnya.










