Generasi.co, Jakarta – Pemerintah akan mengusulkan pengaturan mengenai dwi kewarganegaraan terbatas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan. Usulan tersebut ditujukan untuk mengakomodasi talenta-talenta yang dibutuhkan negara, namun pelaksanaannya tetap bergantung pada persetujuan DPR RI.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan konsep dwi kewarganegaraan yang diusulkan bukan berlaku untuk seluruh warga negara, melainkan hanya diberikan kepada individu tertentu yang memiliki keahlian strategis bagi kepentingan nasional.
“Nanti rencananya, kalau DPR setuju, karena pemerintah akan mengusulkan namanya dwi kewarganegaraan terbatas,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurut Supratman, status kewarganegaraan ganda tersebut hanya dapat diberikan berdasarkan kebutuhan negara, misalnya kepada ahli nuklir, ahli kimia, tenaga medis dengan kompetensi khusus, atau atlet yang memperkuat tim nasional.
“Contoh mungkin dia ahli nuklir atau jadi tim nasional kita di semua cabor, atau dia ahli kimia yang dibutuhkan sekali oleh republik ini. Nah, jadi itu tidak boleh sembarang orang,” ujarnya.
Ia mengungkapkan usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Selanjutnya, pemerintah menunggu penerbitan surat presiden (supres) untuk dikirimkan kepada DPR sebagai dasar pembahasan RUU.
“Untuk kemudian nanti presiden akan menerbitkan supres dan dikirim ke DPR,” kata Supratman.
Supratman menyebut pengaturan dwi kewarganegaraan terbatas merupakan konsep baru di Indonesia dan diyakini tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, salah satu alasan pemerintah mengajukan skema tersebut adalah untuk menarik dan mempertahankan talenta terbaik Indonesia yang berada di luar negeri, termasuk diaspora yang enggan melepaskan kewarganegaraan negara tempat mereka menetap.
“Katanya kita mau tampung talent-talent kita sebagus-bagus. Banyak diaspora kita yang enggan juga melepaskan kewarganegaraannya yang punya keahlian di bidang nuklir, kimia, kedokteran. Kan begitu suara publik. Sekarang kita coba untuk akomodasi itu. Tapi, itu kan baru dari pemerintah. Kita belum tahu sikap DPR lagi soal itu,” ucapnya.










