Generasi.co, Jakarta – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menilai pelaksanaan reforma agraria di Indonesia masih jauh dari cita-cita para pendiri bangsa. Menurutnya, pengelolaan agraria saat ini masih didominasi korporasi dan kelompok oligarki sehingga rakyat sebagai pemegang kedaulatan justru terpinggirkan.
“Saat ini bisa dikatakan pengelolaan agraria masih dikuasai oleh korporasi dan oligarki, sehingga rakyat yang memiliki hak kedaulatan justru termarjinalisasi,” kata Taufik Basari usai diskusi Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Diskusi tersebut membahas implementasi Pasal 33 dan kaitannya dengan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Hadir sebagai narasumber Guru Besar Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Aarce Tehupelory, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi Terre, dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika.
Taufik mengatakan ketiga narasumber sepakat bahwa persoalan agraria harus diselesaikan berdasarkan amanat konstitusi.
“Karena terkait agraria, kita memiliki mandat dan perintah konstitusi,” ujarnya.
Ia menjelaskan UUD NRI Tahun 1945 memberikan mandat kepada negara melalui Hak Menguasai dari Negara (HMN) untuk mengatur pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti negara menjadi pemilik tanah.
“UUD NRI 1945 mengkonstruksikan sebagai pemilik kedaulatan memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuurdaad), peraturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toetzichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hak Menguasai dari Negara ini bukan dalam arti kepemilikan oleh negara melainkan mandat dari rakyat untuk memastikan tanah berfungsi sosial untuk mewujudkan keadilan sosial, kemakmuran bangsa dan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia,” jelasnya.
Menurut Taufik, hasil diskusi juga menunjukkan pelaksanaan reforma agraria belum berjalan sesuai amanat konstitusi. Konflik agraria masih terjadi dan pengelolaan sumber daya agraria dinilai belum menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
“Tadi kita melakukan evaluasi mendasar mengenai bagaimana konflik-konflik agraria terjadi dan bagaimana pelaksanaan reforma agraria yang masih belum berjalan sesuai harapan,” katanya.
Ia menilai Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 telah memberikan arah penyelesaian persoalan tersebut, termasuk memerintahkan pemerintah dan DPR mengevaluasi seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria agar pelaksanaan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Taufik juga menyoroti ketentuan dalam Tap MPR tersebut yang memerintahkan Presiden melaporkan pelaksanaan reforma agraria dalam Sidang Tahunan MPR.
“Yang menarik, TAP MPR ini memerintahkan kepada Presiden untuk melaporkan proses reforma agraria dalam Sidang Tahunan MPR. Jadi, setiap tahun rakyat bisa mendengarkan apa yang telah dilakukan negara dalam rangka menjalankan reforma agraria melalui forum Sidang Tahunan MPR,” ujarnya.
Ia memastikan hasil diskusi Komisi Kajian Ketatanegaraan akan disampaikan kepada Pimpinan MPR sebagai masukan agar perkembangan pelaksanaan reforma agraria menjadi bagian dari agenda Sidang Tahunan MPR.
Selain itu, Taufik mendorong DPR dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat karena dinilai penting untuk memberikan kepastian perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah ulayat.
Menurutnya, paradigma yang mengharuskan masyarakat adat membuktikan kepemilikan tanah secara formal perlu diubah karena hak-hak tersebut telah ada jauh sebelum sistem administrasi pertanahan modern diterapkan.
“Pemilik republik ini adalah rakyat, termasuk masyarakat adat. Karena itu, negara harus memastikan tidak ada hak rakyat, termasuk masyarakat adat, yang terpinggirkan dan terzalimi akibat aturan-aturan yang tidak berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.










