Generasi.co, JAKARTA – Anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Budi Dias Oktavianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. KPK menegaskan penanganan perkara tetap dilakukan secara objektif meski melibatkan pegawainya sendiri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan status Dias sebagai personel Polri yang bertugas di lingkungan KPK.
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Menurut Budi, seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti tanpa membedakan status para pihak yang terlibat.
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut,” katanya.
Dias diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris, sebagai tersangka. KPK menyebut perkara tersebut terdiri atas dua klaster penyidikan, yakni dugaan pemerasan terhadap Anom dan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap bawahannya serta pihak swasta.
“Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Budi.
Anom dan Dias ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Lilik dan Haris ditahan di Rutan Cabang C1.
Operasi tangkap tangan dilakukan di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta dengan total 21 orang diamankan. Sebanyak 12 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, termasuk istri Anom, Noor Faizah Maenofie, yang berstatus sebagai terperiksa.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar. KPK juga menyegel sejumlah lokasi yang akan digeledah, termasuk ruang kerja Bupati Pemalang.










