Ahli Ungkap 391 Klaim JKK Fiktif, Hampir Semua Tak Kecelakaan

Ilustrasi BPJS/Portal BPJS

Generasi.co, Jakarta – Audit BPJS Ketenagakerjaan menemukan 391 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) fiktif sepanjang 2014 hingga 2024. Total pencairan dari klaim yang direkayasa tersebut mencapai Rp24.548.667.498 atau sekitar Rp24,5 miliar.

Asisten Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) BPJS Ketenagakerjaan sekaligus ahli pada Direktorat Investigasi BPJS Ketenagakerjaan, Harry Pramono, mengatakan temuan itu diperoleh setelah tim audit memeriksa dokumen klaim dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang telah kami lakukan, tim menyimpulkan terdapat 391 klaim JKK yang dinyatakan fiktif dengan nilai sekitar Rp24,5 miliar,” ujar Harry dalam sidang perkara dugaan korupsi klaim fiktif JKK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Harry mengatakan hampir seluruh tenaga kerja yang klaimnya diperiksa tidak mengalami kecelakaan kerja. Keterangan tersebut diperoleh tim audit dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Berdasarkan keterangan dalam BAP yang kami terima dari penyidik, hampir seluruh tenaga kerja yang diperiksa menyatakan tidak mengalami kecelakaan kerja, termasuk unsur rudapaksa dan lainnya,” kata Harry.

Menurut Harry, tim audit menjadikan voucer klaim JKK sebagai salah satu bukti utama. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi dengan keterangan dari rumah sakit, tenaga kerja, dan perusahaan yang berkaitan dengan pengajuan klaim.

“Setelah itu, kami meminta keterangan dari para pihak, baik rumah sakit, tenaga kerja, maupun perusahaan. Seluruh keterangan tersebut kemudian kami verifikasi terhadap nilai yang tercantum dalam dokumen pembayaran klaim JKK,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, Harry menjelaskan bahwa kecelakaan kerja harus memenuhi unsur tertentu. Salah satunya unsur rudapaksa, seperti terjatuh, terkilir, atau mengalami luka akibat kejadian yang berkaitan dengan pekerjaan.

“Kecelakaan kerja mencakup kejadian sejak peserta berangkat dari rumah, berada di tempat kerja, hingga kembali ke rumah. Itu yang menjadi cakupan perlindungan JKK,” kata dia.

Jaksa kemudian mengonfirmasi temuan tersebut kepada Harry. Jaksa menanyakan apakah dalam perkara itu tidak ditemukan kecelakaan kerja, baik saat jam kerja maupun berdasarkan kondisi fisik peserta.

“Jadi, dapat disimpulkan bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan kecelakaan kerja baik saat jam kerja maupun kondisi fisik peserta sebagaimana Saudara jelaskan?” tanya jaksa.

“Benar,” jawab Harry.

Klaim-klaim tersebut diproses melalui mekanisme reimbursement atau penggantian biaya. Harry menjelaskan terdapat dua mekanisme pengajuan JKK, yakni melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan reimbursement.

Dalam mekanisme PLKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan layanan di rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan tanpa membayar terlebih dahulu. Sedangkan melalui reimbursement, peserta atau perusahaan terlebih dahulu menanggung biaya pengobatan sebelum mengajukan penggantian kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Secara substansi tidak ada perbedaan jenis layanan, hanya berbeda pada mekanisme pembayarannya,” ujar Harry.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang didakwa adalah Renu Arianthi Sani, mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

Jaksa mendakwa dugaan korupsi tersebut berlangsung pada 2014-2024 dengan total pencairan klaim sekitar Rp24,5 miliar. Berbagai dokumen persyaratan klaim disebut direkayasa, termasuk surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, dan surat rumah sakit.

Menurut dakwaan, sekitar 75 persen dana klaim yang masuk ke rekening peserta kemudian dialihkan kepada Renu. Sisanya dibagikan kepada Sri dan Sayoko.

“Renu meminta sekitar 75 persen dana klaim ditransfer ke rekening pribadinya, sedangkan sekitar 25 persen dibagikan kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho,” ujar jaksa.

Renu disebut menikmati sekitar Rp16,3 miliar, Sri sekitar Rp5,9 miliar, dan Sayoko sekitar Rp1,63 miliar.

Harry juga mengungkap keterlibatan Sri dan Sayoko dalam proses pengajuan klaim. Menurut dia, Sri mengetahui sejumlah dokumen yang digunakan bersifat fiktif, tetapi tetap memprosesnya.

“Yang bersangkutan mengetahui bahwa dokumen yang diajukan oleh Saudara Renu merupakan dokumen fiktif,” kata Harry.

Sri disebut pernah meminjam contoh dokumen klaim untuk dijadikan acuan pengajuan. Setelah berpindah tugas ke Kantor Wilayah DKI Jakarta sebagai cash manager, dia disebut masih terlibat dengan menitipkan dokumen fisik kepada rekan kerja di kantor cabang lain.

Sementara Sayoko disebut mengetahui adanya dokumen fiktif, tetapi tidak melakukan tindakan korektif sehingga proses klaim tetap berjalan.

“Untuk Saudara Sayoko, diketahui bahwa yang bersangkutan mengetahui dokumen tersebut fiktif, namun tidak melakukan tindakan korektif sehingga tetap diproses,” ujar Harry.

Sri telah mengembalikan Rp700.960.797,72 kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sementara Sayoko mengembalikan Rp635.515.265,74. Total pengembalian keduanya sekitar Rp1,34 miliar.

Informasi mengenai pengembalian tersebut diperoleh tim audit dari penyidik dan kemudian diverifikasi dengan meminta data pendukung dari BPJS Ketenagakerjaan.

Atas perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan subsider, ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.