Generasi.co, Jakarta – Tim advokat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan perlawanan terhadap dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Tim hukum menilai terdapat sejumlah persoalan dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa untuk menjerat Yaqut.
Advokat Yaqut, Dodi Abdulkadir, mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama tersebut beberapa kali muncul dalam rangkaian perkara.
“Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara,” kata Dodi seusai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dodi juga mempersoalkan mengapa berbagai kesalahan yang disebut dilakukan pihak lain justru dibebankan secara pidana kepada Yaqut. Menurut dia, peran sejumlah pihak dalam persoalan kuota tambahan haji semestinya turut diperiksa, termasuk pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli atau pemanfaatan kuota haji.
Persoalan lain yang disoroti tim hukum adalah tudingan bahwa Yaqut menerima uang 271 ribu dolar AS. Dodi menilai dakwaan tidak menjelaskan secara terang bukti penerimaan uang tersebut.
Ia juga mempertanyakan mengapa pasal suap atau gratifikasi tidak digunakan apabila jaksa memang mendalilkan adanya penerimaan uang oleh seorang pejabat negara.
Tim hukum Yaqut turut mempersoalkan penerapan hukum administrasi pemerintahan dalam perkara tersebut. Dodi menilai tindakan Yaqut saat menjabat Menteri Agama dalam menerbitkan kebijakan seharusnya diuji dalam koridor hukum administrasi pemerintahan.
“Artinya sebagai menteri agama, dia berwenang menerbitkan kebijakan, membuat keputusan menteri agama, dan ruang lingkup pengujian daripada kebijakan tersebut adalah ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Pengacara Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, menyoroti dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp622 miliar. Menurut dia, nilai tersebut dibangun dari tiga komponen, yakni keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jamaah yang diberangkatkan, keuntungan penjualan kuota petugas, serta keuntungan dari pemberangkatan jamaah yang disebut tidak berhak berangkat dan biaya percepatan.
Mellisa mempertanyakan dasar pengategorian keuntungan PIHK dari uang jamaah sebagai kerugian keuangan negara.
“Di mana uang negara dari tiga komponen ini? Uangnya dari jamaah, diterima PIHK, dinikmati PIHK,” kata Mellisa.
Menurut dia, apabila terdapat oknum Kementerian Agama yang menerima keuntungan dari praktik tersebut, perbuatannya semestinya dikonstruksikan sebagai dugaan suap atau gratifikasi, bukan otomatis sebagai kerugian keuangan negara.
Dalam dakwaan, Yaqut disebut merugikan keuangan negara Rp622,09 miliar karena mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Yaqut juga didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) atau Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) yang disebut tidak sesuai mekanisme.
Perbuatan tersebut didakwa dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Pengisian kuota tambahan itu disebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
Dalam dakwaan, kerugian negara antara lain disebut berasal dari selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,22 miliar.
Kemudian terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar dan biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Jaksa juga mendakwa terdapat sejumlah pihak yang diperkaya, termasuk Yaqut senilai 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.
Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang Yaqut selanjutnya memasuki agenda perlawanan dari tim advokat.
Nama Fuad Hasan Masyhur sebelumnya muncul dalam perkara tersebut. Fuad pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Januari 2026 terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024.
Usai diperiksa, Fuad membantah menerima kuota haji ilegal. Ia mengatakan pemerintah memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk mengisi kuota.
“Jangan kamu bilang ilegal, karena pemerintah memberikan kami kesempatan untuk mengisi,” kata Fuad seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Fuad mengatakan kuota riil yang diperoleh pihaknya setelah diumumkan berjumlah 276 jamaah melalui aturan PIHK. Ia menyebut tambahan kuota setelah perubahan peraturan tidak lebih dari 20 jamaah.










