Biaya Haji 2027 Naik 10-15 Persen, Jemaah Bayar Rp42,9 Juta

Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf/Kementerian Haji

Generasi.co, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka tersebut naik 10-15 persen dibandingkan biaya sebelumnya.

Dari total BPIH itu, jemaah hanya menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 40 persen atau Rp42.936.068,81 per jemaah.

Sementara 60 persen atau Rp64.404.103,21 akan dibebankan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui skema nilai manfaat. Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan usulan tersebut dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji, Rabu (19/8).

“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60 persen,” kata Irfan.

Irfan mengatakan kenaikan BPIH akan dibarengi peningkatan layanan. Kenaikan biaya itu, kata dia, dipengaruhi dampak ekonomi global serta perubahan layanan yang tersedia bagi jemaah.

Salah satunya, pemerintah Arab Saudi menghapus layanan kelas D yang merupakan layanan paling murah. Pemerintah kemudian harus memilih layanan kelas C.

“Tentu pelayanan di Armuzna, pasti itu berbeda. Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukuran-ukurannya. Kemudian layanan lain kita berharap makan juga konsumsi akan ada sedikit peningkatan,” ujar Irfan.

Selain membahas kenaikan BPIH, Komisi VIII DPR menyoroti ketidaksinkronan data keuangan antara Kementerian Haji dan BPKH. Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menemukan perbedaan jumlah jemaah dalam laporan yang diterima DPR.

Menurut Selly, perbedaan data tersebut dapat memengaruhi perhitungan anggaran sehingga perlu segera diklarifikasi dan diperbaiki.

Perbedaan juga ditemukan pada pencatatan BPIH. Kementerian Haji mencatat BPIH sebesar Rp11.465.956.201.655, sedangkan BPKH mencatat Rp11.467.575.683.626.

“Dan tentu ini akan berpengaruh terhadap jumlah angka uang yang tentu nanti kami akan mempertanyakan sebetulnya angka yang betul yang mana,” kata Selly.

Rapat juga mengungkap adanya pemblokiran uang muka pelaksanaan ibadah haji Indonesia 2027 oleh pemerintah Arab Saudi. Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar mengatakan dana yang diblokir mencapai 14 juta riyal atau sekitar Rp66 miliar.

Dahnil menyebut pemblokiran tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran asuransi dalam pelaksanaan ibadah haji 2026. Berdasarkan surat dari otoritas Arab Saudi, sekitar 600 jemaah asal Indonesia pada 2026 disebut menderita sembilan penyakit kronis yang semestinya tidak lolos tes kesehatan.

Penyakit yang disebut antara lain gagal ginjal, gagal jantung, paru-paru kronis, sirosis, saraf, psikiatri berat, hingga TBC.

“Mereka sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal,” ujar Dahnil.

Dahnil mengatakan Kementerian Haji telah menyampaikan keberatan melalui nota diplomatik dan meminta dukungan DPR untuk bersikap tegas.