Generasi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar penipuan transnasional bermodus business email compromise (BEC) yang menargetkan perusahaan Amerika Serikat (AS) hingga mengalami kerugian USD 350.325 atau sekitar Rp6,2 miliar. Polisi menangkap dua tersangka, sementara otak aksi tersebut yang merupakan warga negara China masih buron.
Dua tersangka yang ditangkap adalah LPK (56), warga negara Indonesia (WNI), dan LJ (46), warga negara China. Polisi menyebut keduanya menjalankan peran berbeda dalam skema penipuan yang memanipulasi komunikasi elektronik antarpelaku usaha.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Deddy Supriadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Polri dengan Biro Investigasi Federal (FBI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Modus operandinya adalah business email compromise,” kata Deddy dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Kasus bermula ketika perusahaan AS, IQ Power Tools, melakukan transaksi perdagangan dengan perusahaan China, Duro Machinery Corp. Pelaku kemudian menyusup ke komunikasi email kedua perusahaan dan membuat alamat email palsu yang menyerupai milik perusahaan rekanan.
Melalui komunikasi tersebut, pelaku mempelajari transaksi pembayaran dan mengarahkan dana perusahaan korban ke rekening yang telah disiapkan.
Deddy mengatakan LPK menjalankan perintah CW, warga negara China yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Atas perintah tersebut, LPK membuat legalitas perusahaan fiktif bernama PT Aksesoris Andalan Bersama beserta rekening bank di Indonesia untuk menampung uang hasil penipuan.
“Tersangka LPK disuruh membuat legalitas perusahaan menggunakan identitas anak kandungnya sendiri dan alamat yang tercantum adalah alamat fiktif,” ujar Deddy.
LJ berperan menjalin komunikasi dengan CW yang berada di China. LJ diketahui telah tinggal di Indonesia sejak 2005. Dari setiap transaksi, LPK dan LJ disebut memperoleh bagian sebesar 5 persen.
Penyidik kemudian memblokir rekening PT Aksesoris Andalan Bersama. Dari rekening tersebut masih tersisa USD 285.859 atau sekitar Rp5 miliar.
“Korban mengalami kerugian senilai USD 350.325. Selanjutnya, dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut masih memiliki saldo senilai USD 285.859 atau setara dengan Rp5 miliar,” kata Deddy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data elektronik, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 607 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Perwakilan FBI untuk Kedutaan Besar AS di Jakarta, Son Nguyen, menilai modus BEC merupakan ancaman yang lebih luas daripada penipuan finansial biasa. Menurutnya, kejahatan tersebut dapat mengganggu sektor komersial dan keuangan serta mengikis kepercayaan terhadap sistem digital.
“Business Email Compromise jauh lebih berbahaya daripada sekadar penipuan finansial. Ini adalah ancaman canggih yang secara aktif merusak kepercayaan publik,” kata Son.
Son mengapresiasi kerja sama FBI, Polri, PPATK, dan Set NCB Interpol Indonesia dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia secara khusus menilai pelacakan aliran dana oleh PPATK berperan penting dalam upaya pemulihan aset.
“Berkat tindakan tegas dari Polri, kami berhasil memulihkan sebagian besar dana yang dicuri dari seorang korban warga Amerika. Bagi korban, ini adalah kesuksesan yang monumental,” ujarnya.
Son menegaskan kerja sama lintas negara diperlukan karena kejahatan siber tidak mengenal batas wilayah.
“Kejahatan siber beroperasi tanpa batas, dengan asumsi bahwa jarak akan melindungi mereka dari keadilan. Hari ini membuktikan bahwa keadilan tetap tegak,” katanya.










