Sudaryono: ASN PPPK BGN Bisa Dicopot Jika Terbukti Melanggar Hukum

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono/BGN

Generasi.co, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan ASN berstatus PPPK di lingkungan BGN dapat dicopot apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan hasil investigasi.

“Manakala itu memang melanggar hukum dan terbukti secara investigasi kita, kita tidak segan-segan untuk kita copot dan kita berhentikan status ASN P3K-nya,” tegas Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Namun, Sudaryono memastikan pemberian sanksi tidak dilakukan hanya berdasarkan dugaan. Setiap kasus akan diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Nanti kita cek. Intinya, saya ini baru sebulan menjadi Kepala BGN. Kita benahi semua, dari tata kelola sampai pelaksanaan SOP. SOP-nya sudah ada semua, tinggal dilaksanakan secara konsekuen dan disiplin, termasuk SOP rantai pasok dan cara berbelanja,” kata Sudaryono.

Penegasan tersebut disampaikan di tengah langkah BGN membenahi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejak Sudaryono dilantik sebagai Kepala BGN pada 22 Juli 2026, sebanyak 1.300 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG telah ditutup dan 137 kepala SPPG dicopot dari jabatannya.

Sudaryono mengatakan keputusan tersebut bukan bentuk tindakan sewenang-wenang atau upaya menunjukkan dirinya sebagai pimpinan yang gemar mencopot bawahan. Menurutnya, seluruh tindakan tetap harus mengikuti prosedur.

“Kita tetap ada asas praduga tak bersalah, segala sesuatunya perlu harus dikerjakan dengan mekanisme yang benar, juga tidak kemudian dengan semena-mena kemudian main copot saja. Ya saya juga bukan sok galak atau sok garang main copot, nggak, kita tetap pakai asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Selama sekitar satu bulan memimpin BGN, Sudaryono mengatakan pembenahan dilakukan mulai dari tata kelola hingga pelaksanaan SOP. Perbaikan juga mencakup rantai pasok dan mekanisme pengadaan.

“Tinggal secara konsekuen dan disiplin dilaksanakan. Termasuk SOP rantai pasok, cara berbelanja, dan lain sebagainya,” kata dia.

Sudaryono menilai persoalan dalam pelaksanaan MBG tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh pengelola SPPG. Ia mengatakan sebagian besar dapur MBG tetap berjalan dengan baik, sementara pelanggaran dilakukan oleh sebagian kecil oknum.

“Jangan kemudian karena ada oknum dianggap semuanya seperti itu, nggak. Sebagian besar jalan bagus, Anda bisa lihat di banyak sosial media postingan yang memang bagus, diterima dengan baik, itu sebagian besar,” ungkapnya.

Meski demikian, BGN tetap akan memberikan sanksi terhadap pengelola yang terbukti melakukan pelanggaran. Sudaryono menyebut terdapat pengelola SPPG yang diduga berpura-pura menjadi korban scam hingga terlibat judi online.

Sanksi akan diberikan dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan masing-masing pihak. Bagi pelanggaran yang terbukti melanggar hukum berdasarkan investigasi, pencopotan dari status ASN PPPK menjadi salah satu tindakan yang dapat dilakukan.

Sudaryono menegaskan penutupan 1.300 SPPG dan pencopotan 137 kepala SPPG merupakan bagian dari upaya memperketat pelaksanaan MBG. Menurutnya, program tersebut harus berjalan sesuai aturan dan tidak sekadar mengejar jumlah penerima manfaat maupun banyaknya dapur yang beroperasi.