Generasi.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan izin korporasi akan dicabut jika ditemukan indikasi keterlibatan dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia juga meminta polisi, kejaksaan, dan intelijen menyelidiki korporasi yang diduga memerintahkan pembakaran.
“Siapa pun, korporasi apa pun, ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya. Seluruh izin korporasi itu kita cabut,” kata Prabowo dalam rapat di Posko Aju, Riau, Senin (24/8/2026).
Prabowo meminta aparat tidak hanya menindak pelaku pembakaran di lapangan. Jika ditemukan korporasi yang diduga memberikan perintah, penyelidikan diminta segera dilakukan.
“Apalagi kalau ada korporasi yang menyuruh, itu saya minta polisi, kejaksaan, selidiki. Intelijen, selidiki, ya. Kalau ada indikasi, segera laporan, kita segera cabut,” tegasnya.
Pemerintah saat ini juga menyelidiki empat korporasi di Kalimantan Barat terkait karhutla. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan identitas perusahaan tersebut belum diungkap.
“Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Prasetyo, Sabtu (22/8/2026).
Prasetyo menegaskan pemerintah akan menindak pihak yang memberikan arahan atau perintah pembakaran. Pencabutan izin juga terbuka apabila ditemukan pelanggaran, selain proses hukum terhadap dugaan tindak pidana.
Namun, pemerintah masih memprioritaskan pemadaman api sebelum masuk ke tahap pemulihan lahan gambut.
“Kita selesaikan dulu apinya. Pemulihannya sesudah itu,” kata Prasetyo.
Sikap tersebut mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPR. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Yulius Setiarto meminta Bareskrim Polri menelusuri rantai keterlibatan dalam perkara karhutla, mulai dari pelaku lapangan hingga pihak yang diduga memberikan perintah dan memperoleh keuntungan.
“Ukuran keberhasilan penanganannya bukan hanya berapa orang yang ditangkap, melainkan apakah rantai pembiayaan terputus, keuntungan ilegal disita, korporasi yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban, dan kerusakan harus dipulihkan,” ujar Yulius, Senin (24/8/2026).
Yulius juga meminta penetapan 72 tersangka menjadi pintu masuk untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri pemberi perintah, penyandang dana, penguasa lahan, pengurus korporasi, hingga pihak yang memperoleh keuntungan.
“Kami mendukung langkah Polri menetapkan 72 tersangka. Namun, angka tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar siapa yang menyuruh, siapa yang menyediakan biaya, siapa yang menguasai lahan, dan siapa yang memperoleh keuntungan,” katanya.
Selain penindakan, DPR mendorong pencegahan melalui audit terhadap korporasi. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman meminta pemerintah menjadikan audit korporasi sebagai bagian dari syarat perpanjangan izin usaha setiap tahun.
“Oleh karena itu, pemerintah harus mewajibkan audit korporasi sebagai bagian dari perpanjangan izin usaha setiap tahun. Inilah solusi nyata yang selama ini terabaikan,” ujar Alex.
Menurut Alex, audit diperlukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan perizinan dan rencana kerja. Audit juga dinilai dapat menjembatani penanganan kebakaran di lapangan dengan pertanggungjawaban pihak yang mengambil keputusan.
“Audit korporasi ini menjembatani celah antara peristiwa kebakaran di lapangan dengan pertanggungjawaban di tingkat pengambil keputusan,” kata dia.
Sementara itu, Prabowo menyatakan pemerintah terus melakukan mitigasi untuk menghentikan perluasan titik api. Pemerintah juga menambah helikopter, peralatan pemadaman, dan mesin bor untuk mencari sumber air.
“Saya sudah lihat situasi, kita ikuti terus, kita ambil langkah-langkah ya mitigasi. Yang penting kita segera hentikan perluasan penambahan titik api,” ujar Prabowo.
Ia optimistis karhutla dapat segera ditangani dengan membandingkan kondisi saat ini dengan karhutla pada tahun-tahun sebelumnya yang menurutnya lebih parah.
“Kalau kita lihat sejarah, tahun-tahun, berapa tahun-tahun yang dulu, sangat lebih parah kita mampu atasi. Jadi saya percaya ini segera kita atasi,” kata Prabowo.










