Generasi.co, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriani Gantina meminta pemerintah mengevaluasi kualitas data setelah seorang tukang becak tercatat dalam desil 9, sementara lurah di wilayahnya justru berada pada desil 8.
Menurut Selly, perbedaan tersebut tidak serta-merta membuktikan sistem desil keliru. Namun, ketika hasil pemadanan data tidak sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan, pemerintah perlu memeriksa kembali kualitas data, metodologi, proses pemutakhiran, hingga mekanisme verifikasinya.
“Bukan berarti kita serta-merta menyimpulkan sistem desilnya salah, tetapi ketika hasil sistem bertentangan dengan fakta yang kasat mata di lapangan, yang harus diperiksa adalah kualitas datanya, metodologinya, proses pemutakhirannya, dan mekanisme verifikasinya,” kata Selly kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2026).
Selly mengingatkan perubahan desil tidak boleh dipandang sekadar sebagai perubahan angka dalam sistem. Status tersebut dapat berdampak langsung terhadap hak masyarakat untuk memperoleh dan melanjutkan program perlindungan sosial.
Ia secara khusus meminta pemerintah membedakan calon penerima KIP tahun 2026 dengan mahasiswa yang sudah menerima KIP dan masih menjalani program atau on going.
Menurut dia, penerapan perubahan desil secara kaku terhadap penerima yang sudah berada dalam program berpotensi membuat mahasiswa kehilangan dukungan ketika masih membutuhkan bantuan.
“Masa depan anak bangsa terancam hilang,” ujar politikus PDI-P tersebut.
Selly menilai persoalan administrasi data tidak boleh membuat mahasiswa yang secara nyata masih membutuhkan bantuan kehilangan dukungan di tengah jalan.
Ia memahami Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dibangun pemerintah sebagai basis data sosial-ekonomi yang lebih terintegrasi. Namun, kualitas sistem tetap bergantung pada proses input, verifikasi, pemadanan, dan pembaruan data.
“Jangan sampai kita memiliki sistem yang canggih, tetapi data yang masuk tidak menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya,” ucapnya.
Selain kualitas data, Selly menyoroti mekanisme pembaruan dan sanggah. Menurut dia, pemerintah harus memastikan proses koreksi berlangsung cepat, sederhana, transparan, dan responsif.
“Jangan masyarakat sudah kehilangan hak atau terancam putus bantuan, tetapi proses koreksi datanya membutuhkan waktu berbulan-bulan,” katanya.
Selly mendorong pemerintah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, serta kementerian dan lembaga terkait. Ia menilai pembaruan data harus dilakukan secara berkala dan lintas kementerian tidak boleh saling menunggu.
Kasus yang disoroti Selly terjadi pada Timbul (49), tukang becak asal Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Status kesejahteraan sosial Timbul berubah dari desil 1 menjadi desil 9 setelah anaknya diterima di perguruan tinggi. Perubahan tersebut berdampak pada akses keluarganya terhadap program bantuan, termasuk biaya pendidikan.
Timbul mengatakan perubahan status itu terjadi tanpa pemberitahuan. Ia pun mempertanyakan apakah penetapan desil 9 benar-benar menggambarkan kondisi kesejahteraan keluarganya.
Status tersebut bahkan tercatat lebih tinggi dibandingkan Lurah Ngentakrejo yang berada di desil 8.
Timbul kini meminta bantuan pemerintah desa untuk mengurus perubahan status desil tersebut.










