Generasi.co, Padang – Kasus hukum yang menjerat Yogi Gilang Arya Setia, pria 39 tahun asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, bermula dari upayanya menyediakan layanan internet Starlink di tengah keterbatasan akses telekomunikasi di wilayah tersebut.
Perkara bernomor 450/Pid.sus/2026/Pn Pdg itu kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Yogi didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena dinilai menjalankan usaha telekomunikasi tanpa izin di Sikakap.
Kasus tersebut bermula pada 2024 ketika Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap.
Koneksi internet di lokasi itu kemudian banyak digunakan warga. Instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat juga disebut menggunakan layanan tersebut karena minimnya sinyal telekomunikasi di Sikakap.
Melihat tingginya kebutuhan masyarakat, Yogi kemudian memperluas jangkauan jaringan tersebut. Ia mendirikan PT Mentawai Network Provider dan menjual kembali layanan internet Starlink melalui perusahaan itu.
PT Mentawai Network Provider memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025. Sementara itu, izin operasional pendukung lainnya disebut masih dalam proses.
Pada tahun yang sama, perkara hukum mulai berjalan. Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Yogi kemudian ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026. Perkara tersebut selanjutnya bergulir hingga PN Padang.
“Klien kami didakwa melanggar (UU Telekomunikasi) karena dinilai menjalankan unit usaha telekomunikasi tanpa izin di Sikakap,” ujar kuasa hukum Yogi dari kantor hukum Romeo Yustisia dan Partner, Romi Martianus, dikutip pada Senin (24/8).
Proses persidangan kini telah memasuki tahap pembuktian setelah majelis hakim menolak perlawanan kubu Yogi dalam persidangan pekan lalu.
Kuasa hukum Yogi menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses hukum tersebut. Romi menyebut sedikitnya ada tiga hal yang dipersoalkan, mulai dari penggunaan LP Model A, subjek hukum, hingga penyitaan aset.
Menurut Romi, penggunaan LP Model A dinilai tidak tepat untuk perkara tersebut. Ia juga menyebut subjek hukum yang diproses bermasalah karena ketika laporan polisi diterbitkan, Yogi telah berstatus Komisaris Utama PT Mentawai Network Provider.
Selain itu, penyidik disebut menyita aset atas nama pribadi Yogi, bukan aset milik PT Mentawai Network Provider yang menjalankan layanan tersebut.
“Ada tiga kejanggalan yang kami lihat. Penggunaan LP Model A dinilai tidak tepat karena biasanya diperuntukkan bagi kasus pidana berat seperti narkotika, pembunuhan, atau korupsi, sementara usaha Yogi memiliki iktikad baik lewat kepemilikan NIB. Subjek hukum juga salah alamat, karena saat LP terbit pada 22 Oktober 2025, Yogi telah berstatus sebagai Komisaris Utama di PT Mentawai Network Provider. Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset atas nama pribadi Yogi, bukan atas nama perusahaan PT Mentawai Network Provider yang menyelenggarakan layanan tersebut. Kami menganggap ini cacat formil,” ungkap Romi.
Pihak kuasa hukum berpandangan perkara tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme administratif, bukan pidana, karena berkaitan dengan perizinan dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Atas dasar itu, kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi yang kini berada di Rutan Anak Air Kota Padang. Mereka menyebut langkah tersebut diperlukan agar layanan internet yang digunakan masyarakat Mentawai tidak terputus total.
Kasus Yogi kemudian mendapat perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak ingin melakukan intervensi.
Namun, Meutya juga menilai kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet di Sikakap perlu menjadi pertimbangan.
“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin,” kata Meutya, Selasa (25/8).
Di sisi lain, Meutya mengakui masyarakat Desa Sikakap membutuhkan layanan internet dengan kualitas lebih baik.
“Tetapi, sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” tambahnya.
Menurut Meutya, Sikakap sebenarnya telah terjangkau jaringan 4G. Namun, wilayah tersebut belum memiliki jaringan serat optik atau fiber optic. Selain itu, layanan 4G di wilayah tersebut masih bergantung pada satu operator.
“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi, layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain,” terang Meutya.
“Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator,” lanjutnya.










