Generasi.co, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akses rekening donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berada di tangan Supriyono alias Mas Botok harus dibuka kembali apabila proses penyelidikan tidak menemukan unsur pidana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana mengatakan penundaan transaksi rekening tersebut bersifat sementara dan dilakukan dalam rangka proses penyelidikan. Akses rekening seharusnya dipulihkan setelah proses tersebut selesai jika tidak ditemukan pelanggaran pidana.
“Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali,” tegas Dian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Dian menjelaskan, penundaan transaksi memiliki dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) serta Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat menunda transaksi dalam kondisi yang diatur peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Penundaan transaksi dilakukan setelah PJK menerima perintah resmi dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim. Jangka waktunya paling lama lima hari kerja.
Terkait rekening Supriyono, Dian mengatakan OJK tengah melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan manajemen Bank Mandiri.
“Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini, bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada, sebagaimana disebutkan di atas. OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permasalahan tersebut,” ujar Dian.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penindakan sesuai kewenangannya. Sebaliknya, pemulihan akses nasabah akan dilakukan apabila rangkaian pemeriksaan selesai dan tidak terbukti adanya tindak pidana.
Dian mengatakan OJK memahami penundaan transaksi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Namun, ia menegaskan tindakan yang dilakukan sesuai prosedur merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan terhadap industri jasa keuangan.
“OJK sangat memahami bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan dan OJK juga memahami bahwa kejadian sebagaimana berbagai pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” pungkasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang. Menurut Dian, dana simpanan nasabah di perbankan dijamin aman, dilindungi kerahasiaannya oleh UU Perbankan, serta dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).










