Generasi.co, Hong Kong – Aktivis pro-demokrasi Hong Kong Joshua Wong mengaku bersalah atas tuduhan bersekongkol dengan kekuatan asing untuk meminta negara-negara lain menjatuhkan sanksi terhadap Hong Kong dan China.
Wong, 29, menyampaikan pengakuan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Hong Kong, Rabu. Ia mengaku bersalah atas dakwaan konspirasi untuk berkolusi dengan kekuatan asing berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional (National Security Law/NSL).
Dakwaan tersebut membawa ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Dilansir melalui UPI, jaksa menuduh Wong bekerja sama dengan aktivis yang kini berada di pengasingan, Nathan Law, serta pihak lainnya untuk mendorong negara-negara asing menjatuhkan sanksi, blokade, dan tindakan penghukuman terhadap Hong Kong dan China.
Jaksa mengatakan Wong dan Law meminta negara-negara asing menjatuhkan sanksi setelah aksi pro-demokrasi Hong Kong pada 2019. Kampanye lobi tersebut disebut telah dimulai sebelum Beijing memberlakukan NSL pada musim panas 2020 dan berlanjut setelah undang-undang itu diberlakukan.
Jaksa Mingme Yeung mengatakan Wong, Law, dan pihak-pihak yang berafiliasi dengan mereka menggunakan strategi lobi internasional untuk mencari perhatian dan dukungan dari negara-negara asing.
“Para terdakwa, Law, dan pihak-pihak yang berafiliasi dengan mereka menggunakan strategi lobi internasional untuk mencari perhatian dan dukungan dari luar negeri,” kata Yeung dalam persidangan, seperti dilaporkan Hong Kong Free Press.
Wong telah mendekam di penjara sejak November 2020 saat berusia 24 tahun karena sejumlah vonis yang berkaitan dengan aktivitas pro-demokrasinya.
Ia sebelumnya dijadwalkan bebas pada Januari setelah menyelesaikan hukuman empat tahun delapan bulan atas dakwaan konspirasi untuk melakukan subversi dalam perkara yang dikenal sebagai Hong Kong 47. Wong dan puluhan aktivis pro-demokrasi lainnya dijatuhi hukuman dalam perkara tersebut pada 2024.
Kasus terbaru Wong menuai kritik dari kelompok pendukung demokrasi. Frances Hui, aktivis Hong Kong yang tinggal di Washington, mengatakan pemenjaraan Wong mencerminkan upaya Beijing membungkam aktivis demokrasi paling terkemuka dari generasi muda Hong Kong.
“Kasusnya juga menunjukkan bagaimana NSL digunakan untuk menghukum advokasi damai, termasuk tindakan yang dilakukan sebelum undang-undang tersebut ada,” kata Hui dalam pernyataannya.
Megan Khoo, direktur kebijakan Hong Kong Watch yang berbasis di Inggris, menuduh otoritas Hong Kong menggunakan NSL untuk membatasi kebebasan berserikat, mengkriminalisasi perbedaan pendapat, dan memperpanjang penahanan aktivis pro-demokrasi.
Khoo menilai Wong menjadi salah satu contoh dari strategi tersebut.
“Dia dihukum karena melakukan apa yang saya dan banyak orang lainnya, termasuk warga Hong Kong yang hidup dalam pengasingan di seluruh dunia, lakukan setiap hari: mengadvokasi Hong Kong di panggung internasional. Aktivitas ini dijamin dalam hukum hak asasi manusia internasional,” ujar Khoo dalam sebuah pernyataan.
Kasus Wong berkaitan dengan penerapan NSL setelah gelombang demonstrasi pro-demokrasi mengguncang Hong Kong pada 2019. Undang-undang tersebut memungkinkan penuntutan atas tuduhan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing.
Penerapan aturan itu disebut membatasi kebebasan yang sebelumnya menjadi ciri Hong Kong sebagai wilayah yang memiliki tingkat otonomi tinggi.










