Cara Cek Bansos BPNT Tahap 4 2026 via HP dengan NIK KTP

Ilsutrasi Pembagian Bansos/Pemkot Kendari

Generasi.co, Jakarta – Keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 4 2026 dapat memastikan statusnya lewat ponsel dengan memasukkan NIK sesuai KTP di cekbansos.kemensos.go.id. Pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Cek Bansos atau laman cekbansos.kemensos.go.id di browser ponsel.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP asli.
  3. Isi data kependudukan yang diminta sistem, lalu kirim.
  4. Baca hasil yang ditampilkan dengan teliti, termasuk status kepesertaan dan keterangan penyaluran.

KPM perlu menyiapkan KTP asli sebelum mulai. NIK yang dimasukkan harus sama persis dengan data di KTP. Ketidakcocokan data kependudukan menjadi penyebab umum hasil pengecekan tidak muncul atau status tidak terbaca.

Menurut informasi layanan cek bansos Kementerian Sosial, BPNT tahap 4 2026 disalurkan untuk periode Oktober–Desember dengan nilai Rp600.000 per penerima, atau Rp200.000 per bulan. Pencairan BPNT berjalan berdampingan dengan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode yang sama. Besaran bantuan bisa berbeda bagi KPM yang menerima program lain secara bersamaan, tergantung komponen kepesertaan masing-masing.

Status terdaftar belum tentu berarti bantuan sudah masuk rekening karena waktu penyaluran bisa berbeda antarwilayah. Informasi yang tersedia tidak menyebut tanggal pasti pencairan per bulan maupun bank penyalur, sehingga KPM sebaiknya memantau kanal resmi Kemensos untuk pembaruan.

Jika status sudah terdaftar tetapi dana belum masuk, KPM disarankan menunggu dan mengecek ulang secara berkala, bukan mendatangi calo.

KPM yang menemui kendala data atau penyaluran dapat menyampaikan pengaduan lewat kanal resmi Kementerian Sosial, termasuk layanan cek bansos dan pemerintah desa setempat. Penyaluran bansos tidak memungut biaya. KPM diminta menghindari pihak yang menjanjikan pencairan dipercepat dengan imbalan uang dan mewaspadai modus pungli serta calo yang mengatasnamakan petugas pendamping. Akses resmi cukup lewat NIK di kanal Kemensos.

Untuk kriteria resmi penerima berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masyarakat perlu merujuk ke kanal Kementerian Sosial.