Generasi.co, JAKARTA – KPK menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai rupiah dan valuta asing dengan nilai yang masih dihitung dan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut ditemukan dalam bentuk yang telah dibungkus dan dikemas dalam boks, kardus, hingga koper. Jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20-an.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi, Senin (14/9) malam.
Salah satu pihak yang terjaring dalam OTT tersebut adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi. Keterlibatan Adrianto dikonfirmasi Budi saat dimintai keterangan pada Selasa (15/9).
“Benar,” kata Budi melalui pesan tertulis.
Selain Adrianto, KPK menangkap Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga menjadi pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.
OTT itu berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Berdasarkan informasi di internal KPK, Fahd dan Arif disebut memiliki kepentingan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Budi mengatakan seluruh pihak yang ditangkap masih berstatus terperiksa. KPK masih melakukan penyelidikan sebelum menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Sejauh berita ini ditulis, pihak Summarecon belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan Adrianto dalam OTT tersebut.










