Generasi.co, TERNATE – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti tidak memenuhi ketentuan dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan tindakan tersebut berlaku bagi dapur maupun petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia juga meminta dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan MBG dilaporkan kepada aparat berwenang.
“Saya kira clear saja. Kalau memang ada pelanggaran ya tinggal dilaporkan,” kata Sudaryono seusai melantik pengurus HKTI Maluku Utara di Bela Hotel, Ternate, dikutip Selasa (22/9/2026).
Menurut Sudaryono, BGN telah mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia menyebut sekitar 13 orang telah menjadi tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan sebelumnya.
Pengawasan BGN tidak hanya mencakup dugaan penyimpangan anggaran. Kondisi fisik dapur, proses pengolahan makanan, kebersihan, dan kualitas menu yang diterima penerima manfaat juga menjadi bagian dari pengawasan.
“Dapur yang tidak benar kita tutup. Petugas-petugas kita yang tidak benar harus ditindak,” ujar Sudaryono.
Sudaryono mengatakan status kepemilikan dapur bukan menjadi dasar untuk menentukan keberlanjutan operasional SPPG. Selama memenuhi ketentuan, menyediakan menu yang baik, menerapkan proses pengolahan yang benar, dan menjaga higienitas, dapur dapat tetap beroperasi.
“Mau punya siapa, selama dia memang baik, menunya baik, dimasak dengan baik. Higienis, diterima oleh siswa-siswa dengan baik, ya kita harus aktif,” katanya.
Sebaliknya, dapur yang dibangun atau dikelola secara tidak layak akan dihentikan operasionalnya. BGN tidak akan memberikan perlakuan khusus berdasarkan pihak yang berada di balik pengelolaan dapur.
“Yang membangun dapur asal-asalan, ya harus saya tutup. Mau itu punya siapa, tidak benar, ya saya tutup,” tegas Sudaryono.
Langkah tersebut sejalan dengan pengawasan BGN terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan. Pada September 2026, BGN menyatakan telah menutup sementara 1.999 SPPG karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
BGN juga sebelumnya menghentikan operasional sejumlah dapur yang dinilai melanggar standar. Pengawasan terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) di dapur MBG turut diperketat.










