Luncurkan Buku Sejarah dan Risalah, Muzani Ajak Rawat Memori Konstitusi

Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat meluncurkan buku Sejarah MPR dalam Mengawal Kedaulatan Rakyat dan Risalah Tematik Perubahan UUD NRI Tahun 1945 di Gedung Merdeka, Bandung, Minggu (27/9/2026)/MPR RI

BANDUNG — MPR RI meluncurkan buku Sejarah MPR dalam Mengawal Kedaulatan Rakyat dan Risalah Tematik Perubahan UUD NRI Tahun 1945 di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Merawat Memori Konstitusi: Sejarah dan Risalah MPR dalam Meneguhkan Demokrasi Indonesia”.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa kedua buku tersebut merekam perjalanan kelembagaan sekaligus pergulatan pemikiran para tokoh bangsa dalam merumuskan arah ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Muzani, peluncuran di Gedung Merdeka memiliki makna historis karena bangunan tersebut menjadi saksi berbagai peristiwa penting bagi Indonesia dan dunia.

“Sekarang ini kita berada di gedung yang sangat bersejarah, yang sangat dikenang dalam sejarah perjalanan bangsa-bangsa, terutama bangsa-bangsa Asia dan Afrika,” ujar Muzani.

Ia mengingatkan bahwa Gedung Merdeka menjadi tempat berlangsungnya Konferensi Asia Afrika pada 1955 yang mempertemukan 29 negara di tengah ketegangan Perang Dingin. Konferensi tersebut menjadi tonggak penting solidaritas bangsa-bangsa Asia dan Afrika dalam memperjuangkan perdamaian, kemerdekaan, dan kerja sama internasional.

Gedung Merdeka dan Jejak Konstitusi

Muzani mengatakan Gedung Merdeka juga memiliki tempat penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Di gedung tersebut, para anggota Konstituante pernah memperdebatkan gagasan mengenai dasar dan arah kehidupan bernegara.

“Gedung ini juga menjadi saksi bagaimana anggota Konstituante merumuskan masa depan Indonesia dengan tetap mempertahankan Indonesia sebagai negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat,” katanya.

Ia menilai peluncuran kedua buku menjadi kesempatan untuk memahami kembali perjalanan pemikiran konstitusional Indonesia. Di dalamnya terdapat catatan perdebatan, pandangan, dan cita-cita para tokoh bangsa, termasuk dalam proses perubahan UUD 1945 pada periode 1999–2002.

Dalam kesempatan tersebut, Muzani mengajak anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR yang menjadi pelaku sejarah perubahan UUD 1945 untuk berdiri. Ia menyebut mereka sebagai bagian penting dari proses perumusan perubahan konstitusi.

Menurutnya, para tokoh tersebut memperdebatkan gagasan besar mengenai kehidupan bernegara hingga menemukan titik temu antara aspirasi rakyat dan pemikiran para pendiri bangsa.

Demokrasi dan Masa Depan Konstitusi

Muzani menegaskan bahwa demokrasi tetap menjadi pilihan Indonesia dalam mengelola aspirasi rakyat di tengah keberagaman suku, agama, budaya, bahasa, dan wilayah.

“Bagi kita bangsa Indonesia, demokrasi adalah sebuah cara yang sudah kita anggap final untuk menentukan bagaimana kita mengelola aspirasi dan pandangan rakyat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perubahan UUD 1945 memperkuat sistem pemerintahan presidensial, membatasi kekuasaan presiden, menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, serta memperkuat jaminan hak asasi manusia.

Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, menurut Muzani, turut mempererat hubungan antara rakyat dan pemimpinnya. Masyarakat dapat menilai program yang ditawarkan serta menagih pemenuhan janji politik setelah pemilihan.

Dalam menyikapi gagasan perubahan konstitusi, Muzani menegaskan bahwa MPR akan bertindak hati-hati dan terus mendengarkan aspirasi masyarakat.

“MPR tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan UUD tersebut. Karena kita menganggap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa,” tegasnya.

Perluas Dokumentasi Sejarah Ketatanegaraan

Muzani juga mengusulkan agar penerbitan berikutnya dikembangkan dengan menghimpun dokumentasi perdebatan lembaga-lembaga yang mendahului MPR.

“Saya mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal MPR, agar tahun depan penerbitan buku ini direvisi atau ditambah lembaga yang mendahului, yakni perdebatan BPUPK, perdebatan PPKI,” kata Muzani.

Ia turut meminta agar risalah Konstituante dan dokumentasi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi bagian dari dokumentasi sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Muzani berharap kedua buku tersebut dapat menjadi rujukan untuk memahami perjalanan demokrasi dan konstitusi, termasuk gagasan yang melatarbelakangi keputusan-keputusan penting dalam kehidupan bernegara.

“Buku yang akan kita luncurkan ini adalah upaya untuk mengingatkan kita bahwa upaya ketatanegaraan kita harus tetap berada dalam konstitusi, dalam koridor negara hukum, dalam koridor negara yang menghormati hak asasi manusia. Mudah-mudahan buku ini bermanfaat untuk kita semuanya,” pungkasnya.

Prosesi peluncuran kedua buku ditandai dengan peletakan telapak tangan Ketua MPR pada perangkat digital. Muzani kemudian menyerahkan buku secara simbolis kepada sejumlah tamu kehormatan dari lembaga negara.

Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung; Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi; Hakim Konstitusi Arsul Sani; Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi; serta Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat.

Turut hadir Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR Muhammad Hoerudin Amin; Ketua Kelompok DPD di MPR Dedi Iskandar Batubara; Ketua K3 MPR Taufik Basari; serta para Wakil Ketua K3, antara lain Djarot Saiful Hidayat, Rambe Kamarul Zaman, dan Martin Hutabarat, bersama para anggota K3.

Hadir pula Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid, Wali Kota Bandung, jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Barat, anggota DPD RI, anggota Komisi VIII DPR RI, para rektor dan sivitas akademika perguruan tinggi, serta pelajar SMA dari Kota Bandung.

Kegiatan ini juga diikuti tim penyusun buku, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah beserta jajaran Sekretariat Jenderal MPR RI, dan para tamu undangan.