Generasi.co, SINGAPURA – Pemerintah Singapura memanggil pimpinan 10 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran pemicu kabut asap lintas batas. Mereka diminta bekerja sama dalam penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan perusahaan melalui kegiatan operasional, hubungan korporasi, dan rantai pasok.
Dilansir melalui Channel News Asia pada Kamis (29/10/2026), para petinggi perusahaan tersebut bertemu dengan Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior K Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu pada Rabu (28/10/2026). Dalam pertemuan yang berlangsung kurang dari 30 menit itu, seluruh perusahaan menyatakan bersedia bekerja sama dengan otoritas Singapura.
Sepuluh perusahaan yang hadir adalah Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group. Penasihat senior Sinar Mas Group, Bernard Tan, juga mewakili Asia Pulp & Paper serta Asia Pulp & Paper (China).
Menteri Senior Singapura K Shanmugam menegaskan, pemerintah akan menempuh berbagai jalur hukum dan regulasi untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran yang menyebabkan kabut asap di Singapura.
“Kabut asap disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran disebabkan oleh praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Ini bukan fenomena alam,” kata Shanmugam kepada perwakilan perusahaan.
Meski demikian, Shanmugam menegaskan bahwa pemerintah belum menyimpulkan perusahaan-perusahaan tersebut bersalah. Penyelidikan masih bertujuan mengumpulkan fakta, termasuk mengenai kemungkinan keterlibatan perusahaan secara langsung maupun melalui hubungan korporasi dan rantai pasok.
“Saya tidak ingin memberi kesan bahwa perusahaan-perusahaan ini bersalah, dan saya juga tidak ingin memberi kesan bahwa hanya perusahaan-perusahaan ini yang melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Pemerintah Singapura akan meminta perusahaan menjalani penilaian independen terhadap operasional, hubungan korporasi, dan rantai pasok. Pemerintah juga akan segera mengumumkan pembentukan panel khusus yang melibatkan perusahaan investigasi dan firma hukum.
Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) akan mengarahkan perusahaan yang diperiksa untuk menggunakan tim dari panel tersebut. Perusahaan wajib menanggung biaya pemeriksaan dan memberikan akses penuh terhadap informasi, dokumen, lokasi, personel, serta data operasional yang diperlukan.
Tim penilai juga dapat melibatkan tenaga ahli, termasuk analis penginderaan jauh dan geospasial, untuk memeriksa data titik panas kebakaran dari satelit. Hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada NEA sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah berikutnya.
Singapura juga berencana memperketat aturan untuk memastikan perusahaan tidak menghindari pemeriksaan. Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu mengatakan pemerintah akan mengajukan amendemen Transboundary Haze Pollution Act pada sidang parlemen berikutnya.
Perubahan tersebut akan memberikan kekuatan hukum pada mekanisme penilaian dan menjadikan penolakan untuk menunjuk tim penilai atau kegagalan bekerja sama sepenuhnya sebagai pelanggaran hukum.
“Kami akan menggunakan kewenangan kami untuk melindungi kesehatan warga Singapura,” kata Fu.
Fu menegaskan pemerintah tidak akan menghentikan upaya penindakan meskipun kondisi kabut asap membaik. Menurut dia, warga Singapura tidak seharusnya menanggung dampak dari praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab.
Selain memanggil pimpinan perusahaan, otoritas Singapura juga meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang tercatat di bursa dan sektor perbankan.
Singapore Exchange Regulation (SGX RegCo) pada Rabu mengirimkan pertanyaan tambahan kepada tujuh perusahaan tercatat yang memiliki kegiatan pertanian dan perkebunan di Indonesia. Ketujuh perusahaan itu adalah Golden Agri-Resources, Bumitama Agri, First Resources, Wilmar International, Kencana Agri, Indofood Agri, dan TSH Resources.
Mereka diminta menjelaskan kebijakan serta langkah untuk memantau, mencegah, dan menangani kebakaran di Indonesia. Perusahaan juga harus mengungkapkan hubungan mereka dengan 10 perusahaan yang menerima pemberitahuan tindakan pencegahan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act, serta menilai dampak kebakaran dan kabut asap terhadap bisnis masing-masing.
Sementara itu, Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengingatkan bank agar mengidentifikasi dan mengelola risiko lingkungan dari kegiatan serta eksposur pembiayaan mereka. Bank diminta menilai keterkaitan nasabah dengan aktivitas yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap.
Jika ditemukan pelanggaran hukum lingkungan yang jelas, bank dapat mengambil langkah lebih tegas, termasuk membatasi pembiayaan atau mengakhiri hubungan dengan nasabah.










