Deretan Fakta Pemeriksaan Nusron Wahid di KPK Usai Dua Kali Mangkir

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid/Kemenpan RB

Generasi.co, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Berikut deretan fakta pemeriksaan perdananya.

Hadir atas inisiatif sendiri

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah Nusron dua kali mangkir dari panggilan KPK. Ia datang atas inisiatif sendiri di tengah kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh tiga petinggi Polri. KPK menyatakan Nusron tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan hari itu.

Nusron diperiksa selama lima jam, sejak tiba pukul 09.22 WIB hingga sekitar pukul 14.51 WIB.

Setoran rutin didalami

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dan mengonfirmasi sejumlah informasi terkait perkara suap dan gratifikasi di tubuh ATR/BPN. Penyidik menanyakan tugas dan kewenangan Nusron sebagai menteri, termasuk pembagian kewenangan dalam sertifikasi tanah dan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).

Penyidik juga menanyakan kewenangan Nusron menentukan penempatan pejabat di struktur organisasi kementerian. Kewenangan itu didalami terkait dugaan setoran rutin dari pejabat di tingkat kantor pertanahan hingga kantor wilayah.

“Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas,” kata Budi.

Penyidik turut mendalami pengetahuan Nusron atas dugaan penerimaan uang oleh orang kepercayaannya serta peruntukannya. Keterangan Nusron akan dianalisis dan ditelaah untuk melengkapi konstruksi perkara, serta dicek dengan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

KPK membuka peluang memanggil kembali Nusron setelah menganalisis hasil pemeriksaan dan mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Nusron bungkam, klarifikasi soal perjalanan ke luar negeri

Usai pemeriksaan, Nusron tidak memberikan pernyataan apa pun soal materi penyidikan. Ia justru menjelaskan perjalanannya ke luar negeri yang sebelumnya menjadi alasan ketidakhadirannya. Menurut dia, perjalanan itu telah sesuai dengan persetujuan Kementerian Sekretariat Negara.

“Saya pejabat publik, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara, jadi kami tidak mengada-ada, titik,” kata Nusron kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Setelah itu, ia tidak menanggapi pertanyaan wartawan, termasuk soal dugaan aliran uang ke Muktamar NU. Nusron bergegas meninggalkan kantor KPK dan masuk ke mobil Denza hitam.

Dua kali mangkir

Nusron pertama kali dijadwalkan diperiksa pada Rabu (7/10/2026). Ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain, dan surat ketidakhadirannya telah diterima KPK.

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Nusron kembali tidak hadir karena sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Delapan tersangka, sebagian orang dekat Nusron

Nusron diperiksa karena sejumlah orang kepercayaan dan anak buahnya terlibat dalam perkara ini. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka:

  • Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri;
  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung;
  • Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang diduga orang kepercayaan Nusron;
  • Fahd El Fouz, politikus Partai Golkar yang diduga orang kepercayaan Nusron;
  • Erwin, diduga orang kepercayaan Nusron;
  • Muhammad Fakhry, diduga orang kepercayaan Nusron;
  • Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto Pitojo Adi;
  • Rizal Pahlevi, dari pihak swasta.

Suap pengurusan sertifikat tanah Summarecon

KPK menemukan suap pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau pemecahan HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk. di Kabupaten Bogor.

Sejumlah bidang tanah itu masih bersengketa. Ahli waris memegang SHM atas bidang tanah tersebut dan menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I sempat memediasi, tetapi ahli waris akhirnya mengajukan blokir atas SHGB Summarecon.

Pihak Summarecon lalu mengutus orang untuk bernegosiasi agar blokir dibuka. Adrianto Pitojo Adi memberikan Rp1,5 miliar kepada perantara untuk diteruskan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Salah satu pihak yang terlibat adalah Sontang Coin Manurung.

Gratifikasi Rp10 miliar, sitaan Rp106,3 miliar

KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi oleh Dirjen Lampri dan sejumlah orang kepercayaan Nusron lainnya. Gratifikasi hingga Rp10 miliar ditemukan di mutasi rekening Arif Sugiyanto.

Total barang bukti yang disita mencapai Rp106,3 miliar, terbanyak dari Arif Sugiyanto. Uang itu berupa pecahan rupiah dan mata uang asing.