Jokowi Buka Suara soal Putusan MA terkait Pendidikan Gibran

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)/Setneg

Generasi.co, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menyatakan menghormati seluruh proses hukum dan hak konstitusional yang berlaku.

“Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada,” kata Jokowi seusai menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Dia kembali menegaskan sikapnya untuk menghormati setiap tahapan hukum yang telah diatur dalam konstitusi.

“Juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita. Saya kira itu,” ujarnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Subhan terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran. Putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 itu ditetapkan pada Jumat (30/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis kasasi membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan mengabulkan seluruh gugatan Subhan.

“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi keterangan dalam laman kepaniteraan MA.

Majelis kasasi dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Perkara tersebut tercatat dengan panitera pengganti Michael Renaldy Zein.

Putusan MA sekaligus membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang sebelumnya menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima. Putusan tersebut juga sempat dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melalui perkara Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT.

Dalam gugatannya, Subhan meminta pengadilan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. Dokumen yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019 itu menyetarakan pendidikan Gibran dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.

Subhan juga meminta agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Subhan membenarkan permohonan kasasinya dikabulkan MA. Dia mengatakan gugatan tersebut berfokus pada keabsahan surat penyetaraan pendidikan dan penarikan dokumen tersebut.

“Jadi gini, permohonan saya itu agar suket dinyatakan tidak sah. Kedua, suket harus ditarik yang memegangnya. Itu aja. Itu dikabulkan,” kata Subhan.

Dia menilai putusan MA berdampak langsung terhadap pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Menurut dia, surat keterangan tersebut digunakan sebagai dokumen pengganti ijazah SLTA.

“Iya. Langsung berakibat. Karena suket jadikan syarat pengganti SLTAnya,” ujarnya.

Meski demikian, Subhan mengaku belum mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim karena belum menerima salinan lengkap putusan MA.