KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin terkait Korupsi SPBU

Foto Ilustrasi: Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024), Agung Nugroho, terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dirinya pernah mengusulkan agar rutan KPK segera dibubarkan, karena praktik pungli yang sudah begitu parah. (Istimewa)
Foto Ilustrasi: Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024), Agung Nugroho, terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dirinya pernah mengusulkan agar rutan KPK segera dibubarkan, karena praktik pungli yang sudah begitu parah. (Istimewa)

Generasi.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut. Dia menyebut uang itu disita dari Bobby yang berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi saudara BR (Bobby Rasyidin) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait digitalisasi SPBU,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Namun, KPK belum mengungkap secara terperinci keterkaitan Bobby dengan perkara tersebut maupun peruntukan uang yang disita.

Bobby sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus yang sama pada Mei 2025. Ketika itu, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT Len Industri periode 2020–2025.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Dian Rachmawan, Weriza, dan Elvizar. Ketiganya merupakan mantan petinggi BUMN dan pihak swasta yang telah ditahan KPK.

Dugaan Pengaturan Pengadaan Vendor

Kasus korupsi digitalisasi SPBU bermula dari kesepakatan proyek antara PT Pertamina dan PT Telkom pada Agustus 2018. Nilai maksimal proyek tersebut mencapai Rp3,6 triliun atau Rp15,25 per liter.

KPK menduga proses pengadaan diwarnai pengaturan untuk menentukan vendor tunggal. Salah satu perangkat yang menjadi bagian proyek adalah Electronic Data Capture (EDC) untuk memfasilitasi pembayaran nontunai dan Automatic Tank Gauge (ATG) untuk mengukur volume BBM dalam tangki secara otomatis.

Pada September 2018, Dian Rachmawan disebut bertemu dengan sejumlah calon vendor untuk membahas kebutuhan perangkat tersebut.

Elvizar selaku pemilik PT PCS diduga mengondisikan proses pengadaan agar perusahaannya terpilih sebagai penyedia. Dia disebut melobi direksi Telkom dan anak perusahaannya.

Elvizar juga diduga memberikan sekitar Rp2 miliar kepada PT ASK agar perusahaan tersebut mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor. Dengan demikian, PT PCS menjadi satu-satunya penyedia EDC melalui arahan Weriza.

KPK juga menduga Dian Rachmawan melalui Weriza meminta anak perusahaan Telkom menunjuk vendor tertentu sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas.

Dalam pelaksanaan proyek, Elvizar diduga mengganti perangkat EDC merek PAX A920 dengan Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah. Dia juga diduga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak PT Telkom dan PT PINS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari pengadaan ATG mencapai Rp193,75 miliar. Sementara itu, kemahalan harga pengadaan EDC mengakibatkan kerugian Rp128,42 miliar.

Secara keseluruhan, pengaturan dalam pengadaan proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp322,18 miliar.