Generasi.co, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan tuduhan ijazah palsu telah berdampak terhadap kepercayaan publik kepadanya. Dia menyebut sekitar 34 juta orang atau 18 persen masyarakat percaya terhadap tuduhan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, dan informasi bohong terkait ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
“Yang Mulia. 18 persen itu kalau dikonversi ke orang itu kurang lebih 34 juta orang percaya mengenai tuduhan ijazah palsu ini, Yang Mulia,” kata Jokowi di hadapan majelis hakim.
Dia mengaku mengalami kerugian imateriil akibat tuduhan tersebut. Menurut Jokowi, isu ijazah palsu tidak hanya mencemarkan nama baiknya, tetapi juga menyeret keluarganya.
“Kerugian immaterial karena tercemarnya nama baik saya dan juga keluarga saya, dan kemudian saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat,” ujarnya.
Jokowi juga merasa dirugikan karena dituduh menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan pendidikan saat mengikuti kontestasi politik. Dia menyebut tuduhan tersebut berkaitan dengan pencalonannya sebagai wali kota sebanyak dua kali, gubernur satu kali, dan presiden dua kali.
“Yang ketiga juga saya merasa juga dituduh menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai wali kota dua kali, gubernur sekali, dan presiden dua kali, Yang Mulia,” katanya.
Saat jaksa mengonfirmasi apakah tuduhan tersebut berdampak terhadap kepercayaan publik, Jokowi membenarkannya.
“Betul, Yang Mulia. 34 juta orang percaya, Yang Mulia, bahwa tuduhan palsu tuduhan ijazah palsu ini telah mengurangi kepercayaan publik terhadap saya,” ucapnya.
Dalam persidangan tersebut, Jokowi juga menunjukkan dokumen ijazah pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Dia menyebut menempuh pendidikan di SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, dan SMA Negeri 6 Surakarta.
Roy Suryo Klaim Temukan Perbedaan Ijazah
Terdakwa Roy Suryo tetap meragukan keaslian ijazah yang diperlihatkan Jokowi dalam persidangan. Dia menilai dokumen tersebut berbeda dengan ijazah yang pernah ditampilkan saat gelar perkara pada 15 Desember 2025.
Roy mengaku mendasarkan penilaiannya pada pengalamannya sebagai fotografer dan pencetak foto sejak duduk di bangku SMP. Dia menyoroti kondisi fisik dokumen, keberadaan emboss, serta watermark.
“Yang dikatakan ada emboss, ada nggak? Enggak ada,” kata Roy.
Dia juga mengklaim watermark pada ijazah yang diperlihatkan di persidangan berbeda dengan dokumen yang ditampilkan pada 15 Desember 2025.
“Watermark-nya pun berbeda dengan tanggal 15. 15 Desember itu watermark-nya jelas banget, kelihatan diprint ulang. Yang ini tidak,” ujarnya.
Roy sebelumnya juga menyatakan akan mempersoalkan sejumlah keterangan Jokowi dalam persidangan. Dia menilai terdapat jawaban yang tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan tim kuasa hukum.
Roy mencontohkan perbedaan pemahaman mengenai istilah perdana dan prima. Dia membantah pernah menyebut Jokowi dengan istilah prima dan menilai laporan yang menjadi dasar tuduhan terhadap dirinya memuat informasi tidak akurat.
Meski demikian, Roy mengatakan akan menyampaikan bantahannya melalui argumentasi ilmiah. Dia juga menegaskan akan melawan apabila menemukan keterangan yang dinilainya tidak benar dalam persidangan.
“Kalau itu memang dia melakukan kebohongan, melakukan hal yang tidak benar, maka saya satu aja supaya cepat ya. Saya akan lawan, kita akan lawan,” tegas Roy.










