Dokumen Kasus Suap HGB Diduga Bocor, Inspektorat dan Dewas KPK Turun Tangan

Generasi.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa sejumlah pegawainya untuk mengusut dugaan kebocoran dokumen penanganan kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal untuk memastikan pelaksanaan tugas lembaga antirasuah berjalan sesuai aturan, standar disiplin, serta kode etik.

“Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas masih berproses,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (6/11/2026).

Budi mengatakan mekanisme pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan fungsi check and balances berjalan sebagaimana mestinya.

“Sehingga pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundangan, namun juga dilaksanakan sesuai standar disiplin serta kode etik dan perilaku insan komisi,” ujarnya.

Meski terdapat dugaan kebocoran dokumen, Budi memastikan penyidikan perkara korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tetap berjalan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan untuk melengkapi penanganan kasus tersebut.

” Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan,” kata Budi.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026.

Empat tersangka merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang berperan sebagai perantara.

Dalam perkara tersebut, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan suap Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK juga mendeteksi penerimaan uang lain senilai miliaran rupiah yang diduga mengalir kepada Lampri serta tiga orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry. Sementara itu, Fahd diduga berperan menampung aliran uang kepada orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, Adrianto dan Rizal disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, enam tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.