Silmy Karim Minta Hakim Batalkan Dakwaan, Klaim Dikriminalisasi

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim/Kemenkum

Generasi.co, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2024–2026, Silmy Karim, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum. Ia menilai perkara pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi atas langkah transformasi yang ia lakukan.

Permintaan itu disampaikan Silmy saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi setebal 19 halaman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026).

“Menerima perlawanan pribadi ini dan perlawanan yang diajukan Tim Penasihat Hukum saya, dua Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor 92/TUT.01.04/24/10/2026 tanggal 7 Oktober 2026 batal demi hukum,” tegas Silmy.

Ia juga memohon majelis hakim memerintahkan jaksa segera mengeluarkannya dari tahanan setelah putusan sela dibacakan. Silmy menyatakan siap kembali mengabdi kepada bangsa dan negara apabila diputus tidak bersalah.

Silmy mempersoalkan uraian dakwaan jaksa. Menurut dia, dakwaan tidak menjelaskan secara jelas perbuatan pemerasan yang dituduhkan, termasuk siapa yang dipaksa, kapan peristiwa terjadi, dan bagaimana pemaksaan dilakukan.

“Surat Dakwaan pun tidak menyebut satu orang pun yang saya paksa, kapan, dan dengan cara apa,” kata Silmy.

Ia menyebut dakwaan tidak menguraikan perbuatannya yang memaksa seseorang memberikan uang. Dakwaan itu juga tidak menyebut permohonan mana yang ia tunda atau persulit. Silmy membantah pernah memaksa, menekan, atau meminta uang kepada pemohon izin tinggal maupun pihak lain yang berkepentingan.

“Tidak pernah ada orang yang sedang mengurus izin tinggal, atau pihak lain yang berkepentingan atas permohonan keimigrasian, yang saya paksa, saya tekan, atau saya minta untuk memberikan sejumlah uang kepada saya. Perbuatan itu tidak ada,” tuturnya.

Dalam eksepsinya, Silmy tidak menampik bahwa praktik penyimpangan seperti uang klik atau uang loket di lembaga sebesar Imigrasi sudah berjalan jauh sebelum ia memimpin. Namun, ia menolak tuduhan bahwa dirinya yang memerintahkan, mengatur, atau memaksakan praktik tersebut.

Ia menilai ironis karena digitalisasi dan sistem yang ia bangun ditujukan untuk menutup celah pungutan liar, tetapi dirinya justru ditahan. Silmy meminta hakim menilai perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang jernih, bukan sekadar anggapan bahwa pimpinan pasti mengetahui seluruh penyimpangan bawahan.

Seusai sidang, Silmy mengungkit sejumlah capaian selama memimpin. Di antaranya permohonan paspor online, sistem perlintasan bandara tanpa antrean, serta pengajuan visa WNA lewat aplikasi dengan pembayaran kartu kredit. Ia juga menyinggung peluncuran Golden Visa yang menurutnya menggaet investasi hingga Rp60 triliun.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi, kata Silmy, naik dari rata-rata Rp2 triliun pada 2018–2022 hingga menembus Rp10 triliun. Ia menambahkan, lembaga pemeringkat Skytrax memasukkan layanan imigrasi Indonesia ke peringkat 10 besar dunia.

“Saya itu malah yang melakukan transformasi di imigrasi. Saya melakukan perubahan-perubahan yang signifikan tetapi malah menjadi terdakwa,” ujarnya.

“Reward-nya adalah menjadi terdakwa. Itu adalah bentuk kriminalisasi yang menurut saya sangat zalim,” kata Silmy.

Silmy juga membantah narasi bahwa dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan datang ke Gedung KPK pada 3 Juni 2026 atas keputusan sendiri.

Menurut Silmy, saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong pada hari itu, ia mendapat informasi bahwa petugas KPK mendatangi rumahnya. Ia lalu memutuskan datang untuk bersikap kooperatif dan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 22.30.

“Saya diperlakukan dan diberitakan seolah-olah tertangkap tangan, padahal saya datang sendiri,” kata Silmy. Ia menyebut narasi OTT itu rekayasa untuk menerapkan pasal pemerasan dan gratifikasi terhadap dirinya.

Silmy turut mempertanyakan tuduhan bahwa ia menerima Rp1,2 miliar. Ia meminta hakim menimbang dengan akal sehat apakah masuk akal seseorang yang lebih dari 20 tahun membangun karier mempertaruhkan seluruhnya, termasuk kehormatan keluarga, untuk jumlah sebesar itu.

Ia juga mengingatkan agar perkaranya tidak menjadi preseden buruk bagi profesional yang ingin melakukan perubahan di lembaga pemerintahan.

“Jangan sampai seorang profesional yang mendedikasikan keahliannya untuk perubahan justru dikriminalisasi. Bila itu terjadi, besok tidak akan ada lagi orang yang mau melakukan perubahan dan perbaikan di lembaga pemerintahan,” kata dia.

Suasana sidang sempat berubah ketika Silmy menyampaikan pesan kepada keluarganya. Suaranya melirih dan ia menangis.

“Kepada anak-anak dan keluarga saya yang menanggung beban perkara ini bersama saya, saya sampaikan terima kasih atas kesabaran dan doa mereka,” ujarnya.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Silmy melakukan pemerasan senilai total Rp168,92 miliar dan menerima gratifikasi hingga Rp33,94 miliar selama periode 2021–2026. Pemerasan diduga dilakukan dengan mempersulit, memperlambat, atau menahan dokumen keimigrasian WNA, seperti Izin Tinggal Kunjungan, ITAS, ITAP, hingga Administrasi Alih Status (ALTUS).

Perbuatan itu didakwakan dilakukan bersama sejumlah pejabat dan pegawai Imigrasi lainnya. Mereka adalah Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah, serta Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi.

Dari total pemerasan itu, Silmy didakwa menerima Rp1,2 miliar. Untuk dakwaan gratifikasi, ia dituduh menerima uang tunai Rp2,56 miliar serta kepemilikan saham sekuritas senilai Rp31,38 miliar atas namanya.

Besaran pungutan disebut bervariasi sesuai jenis layanan. Alih status dari ITK ke ITAS dipatok Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per permohonan, sedangkan dari ITAS ke ITAP Rp2,5 juta hingga Rp8 juta per pemohon.

Silmy dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.