Generasi.co, Jakarta – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra menegaskan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh sejumlah jenderal aktif Polri, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, merupakan tindakan yang mengarah ke makar.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” ujar Herindra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Saat ditanya siapa dalang yang memerintahkan Listyo dan kawan-kawan melakukan penyadapan, Herindra bungkam. Ia hanya menyebut ada hal yang harus dilaporkannya kepada Presiden. “Saya harus ada yang dilaporin ke Presiden,” katanya.
Hingga kini, empat jenderal Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Bareskrim menetapkan tiga di antaranya pada Selasa (3/11/2026), yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi, dan Irjen Ahrie Sonta. Pada Kamis (5/11/2026), polisi menetapkan satu jenderal lain, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut dugaan tindak pidana itu berlangsung pada 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2010.
Sasaran penyadapan tidak hanya Presiden. Pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha juga diduga disadap.
Sejumlah nomor ponsel dimasukkan ke Lawful Interception Management System tanpa verifikasi, lalu disadap padahal tidak ada proses penegakan hukum yang berlangsung. Menurut Asep, para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem tersebut,” kata Asep dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Jejak log juga dihapus pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Kasus ini terungkap setelah petugas yang mengetahui perbuatan itu membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
Para tersangka disangkakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU yang sama dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana delapan tahun.










