Panja DPR RI dan Pemerintah Hapus Sejumlah Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI dalam Revisi UU TNI

Foto: Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Istimewa)
Foto: Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Istimewa)

Panja DPR dan pemerintah menghapus sejumlah jabatan sipil yang dapat ditempati prajurit TNI dalam revisi UU TNI.

Generasi.co, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI merampungkan pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) bersama pemerintah pada pekan lalu.

Saat ini, Panja tengah melakukan proses sinkronisasi hasil pembahasan, yang berlangsung sejak Senin sore hingga malam ini.

Dalam proses tersebut, sejumlah jabatan sipil yang sebelumnya dapat diduduki oleh prajurit TNI dihapus dari draf revisi UU TNI.

Seorang anggota DPR yang enggan disebutkan namanya mengungkap, Panja telah mengeliminasi sejumlah pos jabatan sipil yang sebelumnya dimasukkan dalam revisi UU TNI.

Salah satu yang dihapus adalah jabatan di lembaga yang membidangi kelautan dan perikanan, serta lembaga yang menangani narkotika nasional.

Selain itu, Panja juga mengusulkan penghapusan perluasan tugas TNI dalam menangani urusan narkotika yang sebelumnya masuk dalam revisi Pasal 7 UU TNI.

Awalnya, tugas TNI akan diperluas untuk turut menangani peredaran narkotika di Indonesia, namun Panja memutuskan untuk menghapus ketentuan tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya perubahan dalam sinkronisasi revisi UU TNI.

“Saya melakukan sinkronisasi dengan Ketua Komisi I,” kata Dasco, Senin (17/3/2025).

Penyesuaian Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI

Berdasarkan dokumen hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah, jumlah kementerian/lembaga sipil yang dapat ditempati oleh prajurit TNI bertambah dari 10 menjadi 15.

Revisi Pasal 47 UU TNI ayat (1) menyebutkan daftar jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI sebagai berikut:

  1. Koordinator bidang politik dan keamanan negara
  2. Pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Intelijen negara
  5. Siber dan/atau sandi negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Search and Rescue (SAR) Nasional
  8. Narkotika Nasional
  9. Pengelola perbatasan
  10. Kelautan dan perikanan
  11. Penanggulangan bencana
  12. Penanggulangan terorisme
  13. Keamanan laut
  14. Kejaksaan Republik Indonesia
  15. Mahkamah Agung

Alasan Penyesuaian Jabatan Sipil bagi Prajurit TNI

Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penempatan prajurit TNI di Kejaksaan Agung dikarenakan adanya posisi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dalam struktur Undang-Undang Kejaksaan yang memang dapat dijabat oleh anggota militer.

Selain itu, penambahan pos jabatan di lembaga pengelola perbatasan dilakukan karena tugas dan fungsi lembaga tersebut memiliki irisan dengan peran TNI.

“Ini yang kami masukkan, sehingga tidak ada pasal-pasal lain seperti yang banyak beredar di media sosial,” tegas Dasco.

(BAS/Red)