Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan jajaran Komisi I DPR RI menjelang pengesahan RUU TNI di Rapat Paripurna DPR RI. Pertemuan ini menimbulkan berbagai spekulasi terkait supremasi sipil dan peran TNI dalam jabatan sipil.
Generasi.co, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menerima Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, beserta jajaran pimpinan Komisi I DPR RI sekaligus Panitia Kerja (Panja) RUU TNI di Istana Merdeka, Jakarta.
Mengutip unggahan di akun Instagram resmi Prabowo Subianto @prabowo, pertemuan itu telah dipublikasikan sejak belasan jam yang lalu.
Dalam unggahan foto pertama, terlihat Prabowo berbincang dengan Sufmi Dasco serta para petinggi Komisi I DPR RI.
Sementara itu, pada foto kedua, mereka berpose bersama di Istana Merdeka.
Prabowo tampak diapit oleh Dasco dan Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, yang juga menjabat sebagai Ketua Panja RUU TNI.
“Menerima Wakil Ketua DPR RI @sufmi_dasco beserta jajaran pimpinan Komisi I DPR RI yakni Utut Adianto fraksi @pdiperjuangan, Dave Laksono fraksi @golkar.indonesia, Budisatrio Djiwandono fraksi @gerindra, Ahmad Heryawan fraksi @pk_sejahtera, dan Anton Sukartono Suratto fraksi @pdemokrat di Istana Merdeka,” tulis unggahan tersebut, dikutip Kamis (20/3/2025).
Pertemuan Menjelang Pengesahan RUU TNI
Hingga kini, tidak dijelaskan secara resmi tujuan pertemuan tersebut.
Namun, jika melihat waktu pertemuan, pertemuan ini dilakukan menjelang pengesahan RUU TNI yang telah lama menjadi sorotan publik.
Sebagaimana diketahui, DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna untuk mengukuhkan pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan dokumen undangan yang diterima Bisnis, Rapat Paripurna akan dimulai pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Ketok Palu RUU TNI, Supremasi Sipil Dipertanyakan
Sebelumnya, Komisi I DPR RI dan pemerintah telah menyepakati untuk membawa RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke tingkat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Pengesahan ini memicu pro dan kontra, terutama terkait supremasi sipil dan perluasan peran TNI di jabatan sipil.
7Beberapa elemen masyarakat sipil menolak revisi UU TNI, khawatir adanya potensi kembalinya dwifungsi TNI dalam pemerintahan sipil.
Meski demikian, DPR dan pemerintah berulang kali menegaskan bahwa RUU TNI tetap mengedepankan supremasi sipil serta tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI seperti pada era Orde Baru.
Kini, publik menantikan hasil akhir pengesahan RUU TNI serta implikasinya terhadap sistem demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.
(BAS/Red)










