Generasi.co, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, yakin Presiden RI Prabowo Subianto akan segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) penetapan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang.
Meskipun mendapat gelombang penolakan dari masyarakat sipil, Ahmad Muzani menegaskan keputusan ini tetap akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya kira iya [Presiden akan segera meneken Keppres]. [Namun] Saya tidak tahu [tanggal penekenan],” ujar Muzani di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini menegaskan bahwa kekhawatiran masyarakat sipil terhadap RUU TNI sebenarnya tidak terjadi.
Menurutnya, revisi Undang-Undang TNI justru memberikan kejelasan mengenai posisi dan batasan bagi prajurit TNI aktif yang ingin memasuki jabatan sipil.
“Undang-Undang TNI justru membatasi tentang kiprah dan peran militer ketika mereka memasuki dunia sipil,” terang Muzani.
Ia menjelaskan bahwa dalam UU yang baru disahkan, TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan tertentu yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
Sementara untuk posisi di luar itu, mereka diwajibkan untuk menanggalkan kedinasan aktifnya alias pensiun dari dunia militer.
DPR Klaim Sudah Berdialog dengan Masyarakat Sipil
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi secara intensif dengan berbagai elemen masyarakat terkait RUU TNI.
“Kami sudah melakukan dialog terakhir dengan koalisi masyarakat sipil dan sepakat bahwa dalam RUU TNI ini tetap mengedepankan supremasi sipil,” ujar Dasco.
Dasco juga membantah tuduhan bahwa RUU TNI akan mengembalikan dwifungsi TNI, seperti yang dikhawatirkan oleh sebagian kalangan.
“Kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI. Dan dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat,”
“dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” tegasnya sebelum Rapat Paripurna pengesahan RUU TNI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Gelombang Penolakan dari Masyarakat
Meskipun telah disahkan, RUU TNI masih mendapatkan penolakan dari berbagai kelompok masyarakat sipil.
Sejumlah organisasi dan akademisi menyuarakan kekhawatiran regulasi ini berpotensi membuka ruang bagi keterlibatan militer dalam jabatan-jabatan sipil secara lebih luas.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU TNI terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Bentrokan antara demonstran dan aparat kepolisian pun sempat terjadi saat massa berusaha mendekati area sidang paripurna.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR tetap meyakinkan publik bahwa UU TNI yang baru ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme militer, bukan menghidupkan kembali peran ganda militer di ranah sipil.
Dengan disahkannya RUU ini dan segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo, pemerintah diharapkan dapat memberikan sosialisasi lebih luas kepada masyarakat guna menjelaskan substansi aturan yang telah direvisi.
(BAS/Red)










