Pimpinan DPR bersama sejumlah menteri membahas putusan MK terkait pemisahan pileg nasional dan daerah. Komisi II DPR menyebut putusan MK terkesan kontradiktif dengan panduan sebelumnya.
Generasi.co, Jakarta – Dalam rangka merespons keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemisahan pelaksanaan pemilu legislatif nasional dan daerah, pimpinan DPR RI mengadakan rapat konsultasi bersama jajaran pemerintah.
Pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Dasco memperlihatkan suasana rapat yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR lainnya, antara lain Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Adies Kadir.
“Bersama pimpinan DPR RI Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal serta pimpinan Baleg, pimpinan Komisi II, pimpinan Komisi III DPR RI menggelar rapat konsultasi terkait putusan MK soal UU Pemilu,” ujar Dasco.
Sejumlah tokoh pemerintahan hadir dalam forum ini, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin juga tampak mengikuti diskusi penting tersebut.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pertemuan tersebut membahas respons lembaga legislatif terhadap arah baru sistem pemilu hasil putusan MK.
“Ya tadi kami baru saja diundang oleh pimpinan DPR Bapak Sufmi Dasco Ahmad membicarakan soal respons DPR soal putusan MK terbaru yang memberikan gambaran kepada kita bahwa pemilu ke depan harus dilakukan dengan dua model pemilu,” ujarnya.
Rifqi mengungkapkan bahwa DPR tengah mengkaji lebih dalam keputusan MK itu. Ia juga mempertanyakan konsistensi Mahkamah Konstitusi terhadap panduan yang telah mereka keluarkan sebelumnya.
“Saya kira putusan Mahkamah Konstitusi itu juga kalau kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2019 melalui Putusan Nomor 55 tahun 2019, itu dalam pertimbangan hukumnya bukan dalam amar putusannya memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih 1 dari 6 model keserentakan pemilu,” jelas Rifqinizamy.
Lebih lanjut, legislator dari Partai NasDem ini menyatakan keheranannya atas sikap MK yang tiba-tiba menetapkan model pemilu, tanpa memberi ruang bagi DPR sebagai pembuat undang-undang untuk memilih model yang paling sesuai melalui proses legislasi.
“Yang 1 dari 6 model keserentakan pemilu itu sendiri sudah kita laksanakan pada pemilu tahun 2024 yang lalu, tetapi kemudian pada tahun 2025 ini Mahkamah Konstitusi tiba-tiba dalam tanda kutip, bukan memberikan peluang kepada kami pembentuk undang-undang,” katanya.
“Untuk kemudian menetapkan 1 dari 6 model itu di dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang baru, tetapi Mahkamah Konstitusi sendiri yang kemudian menetapkan salah satu modelnya,” tambah Rifqi.
Rapat ini menjadi langkah awal penting dalam merespons dinamika hukum yang berpotensi mengubah arsitektur pelaksanaan pemilu ke depan. Bagaimanapun, diskusi antara legislatif dan eksekutif akan menjadi penentu arah kebijakan berikutnya.
(BAS/Red)










