Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Telusuri Peran Staf Administrasi KPK

Foto Ilustrasi: Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024), Agung Nugroho, terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dirinya pernah mengusulkan agar rutan KPK segera dibubarkan, karena praktik pungli yang sudah begitu parah. (Istimewa)
Foto Ilustrasi: Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024), Agung Nugroho, terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dirinya pernah mengusulkan agar rutan KPK segera dibubarkan, karena praktik pungli yang sudah begitu parah. (Istimewa)

Generasi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik pemerasan yang dilakukan anggota Polri aktif sekaligus staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, terhadap Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

Pendalaman dilakukan penyidik saat memeriksa Setya Budi Dias sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).

“Tentu penyidik kemudian butuh untuk melakukan pendalaman lagi berkaitan dengan dugaan praktik-praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang bersangkutan kepada Bupati Pemalang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain mendalami dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro, penyidik juga akan memeriksa tersangka lain serta sejumlah saksi untuk menelusuri dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang kepada pihak swasta maupun jajaran perangkat daerah.

“Dan juga saksi-saksi lain baik dari klaster dugaan pemerasan di Pemkab Pemalang kepada para pihak swasta dan juga pihak jajaran perangkat daerah,” ujar Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (28/7/2026). Berdasarkan hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan empat tersangka pada Kamis (30/7/2026), yakni Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, orang kepercayaan bupati Mohamad Haris alias Gus Haris, serta Lilik Budi Suprianto yang merupakan pihak swasta sekaligus ayah dari Setya Budi Dias.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan Anom bersama Gus Haris diduga memeras sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Dari praktik tersebut, Gus Haris disebut mengumpulkan uang sebesar Rp1,98 miliar.

“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Taufik.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK melalui Lilik Budi Suprianto.

Menurut penyidik, Lilik beberapa kali bertemu dengan Anom dan Gus Haris di restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk mengurus perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang.

“Selanjutnya pertemuan AWI (Anom), GHA (Gus Haris), dan LBS (Lilik) sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” ujar Taufik.

Setelah diyakinkan bahwa perkara tersebut dapat diurus, Anom dan Gus Haris disebut menyepakati penyerahan uang. Dari dana yang berhasil dikumpulkan, Gus Haris kemudian menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik.

“Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” kata Taufik.

Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.

Anom Widiyantoro dan Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.