Ahmad Muzani Dorong Wakaf Naik Kelas Jadi Instrumen Pembangunan Nasional

Ketua MPR Ahmad Muzani menghadiri Rapat Kerja Nasional Badan Wakaf Indonesia (BWI), di Jakarta (Sumber: Instagram @ahmadmuzani2)
Ketua MPR Ahmad Muzani menghadiri Rapat Kerja Nasional Badan Wakaf Indonesia (BWI), di Jakarta (Sumber: Instagram @ahmadmuzani2)

Ketua MPR Ahmad Muzani dorong revisi UU Wakaf dan perkuat peran BWI sebagai lembaga profesional pengelola wakaf demi pembangunan nasional.

Generasi.co, Jakarta – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyerukan agar konsep wakaf di Indonesia ditingkatkan dari praktik ibadah individu menjadi salah satu fondasi pembangunan nasional. Pernyataan itu ia sampaikan saat membuka Rapat Kerja Nasional Badan Wakaf Indonesia (Rakernas BWI) di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

“Banyak masyarakat ingin mewakafkan harta, tapi tidak tahu ke mana. Mereka bingung, lembaga mana yang bisa dipercaya dan apakah wakafnya akan produktif. Di sinilah peran negara, dan BWI harus tampil di garis depan,” tegas Muzani, dikutip pada Rabu (6/8).

Menurutnya, pengelolaan wakaf masih belum maksimal karena terbentur regulasi yang tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, ia mendukung revisi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang saat ini tengah disiapkan oleh Kementerian Agama bersama BWI.

“Saya akan dorong di DPR agar revisi ini jadi prioritas legislasi. BWI perlu diperkuat secara kelembagaan agar bisa mengelola aset wakaf secara lebih profesional, bahkan menjadi lembaga investasi umat,” lanjutnya.

Dukungan Pemerintah Pusat

Ahmad Muzani juga menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembangunan Gedung Lembaga Dana Abadi Umat (LBDU), yang akan menjadi pusat layanan berbagai lembaga keumatan, termasuk BAZNAS dan BWI.

“Gedung itu akan berdiri megah di pusat kota. Ini bentuk komitmen pemerintah terhadap pengelolaan dana umat secara modern dan transparan,” ujar Muzani.

Menag: Wakaf Punya Daya Sosial Lebih Besar dari Zakat

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai selama ini perhatian umat Islam terlalu terfokus pada zakat, sementara potensi wakaf jauh lebih besar sebagai alat pengungkit sosial.

“Zakat itu hanya 2,5 persen dari kekayaan. Tapi kalau wakaf, tidak terbatas. Bayangkan jika potensi instrumen seperti wakaf, hibah, wasiat, fidyah, dam, dan sebagainya dikumpulkan, kita bisa punya dana hingga Rp500 triliun per tahun,” ungkap Nasaruddin.

Ia juga mencontohkan negara-negara Timur Tengah seperti Kuwait dan Yordania yang telah memanfaatkan teknologi pemotongan otomatis dalam transaksi digital untuk keperluan wakaf.

Menurut Menag, Indonesia dapat mengembangkan sistem serupa dengan skala yang lebih luas.

Lebih lanjut, Nasaruddin menyatakan bahwa tujuan wakaf semestinya tidak berhenti pada pembangunan masjid atau makam saja. Wakaf harus diarahkan untuk menjangkau sektor strategis seperti pendidikan rakyat, koperasi, pangan bergizi, hingga layanan kesehatan gratis.

“Mayoritas penerima manfaat itu orang miskin. Wakaf bisa jadi instrumen untuk melunakkan ketimpangan, mengisi kekosongan peran negara dalam sektor tertentu,” jelasnya.

Ia menekankan penguatan kelembagaan wakaf harus meneladani masa kejayaan peradaban Islam.

“Masa keemasan Islam dahulu tidak dibangun oleh kekuatan militer atau politik, melainkan oleh sistem wakaf yang berkeadilan dan berpihak pada ilmu pengetahuan,” tutup Nasaruddin.

(BAS/Red)